sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gugatan polusi udara Jakarta, saksi ungkap kelalaian pemerintah

Sawung menyebut, Jawa Barat paling banyak meminta pencemaran udara dihentikan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 19 Nov 2020 08:20 WIB
Gugatan polusi udara Jakarta, saksi ungkap kelalaian pemerintah

Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Dwi Sawung mengungkapkan, aduan dan keluhan warga terkait polusi udara di Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Banten.

Hal tersebut, disampaikan dalam sidang gugatan warga atas pencemaran udara Jakarta di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (18/11). Sidang itu, mengagendakan pemeriksaan saksi dari Walhi dan Greenpeace Indonesia. 

"Yang paling parah itu sampai sesak nafas, pingsan, dan bahkan akibat aktivitas industri ada satu kampung sampai terbangun tengah malam saking kuatnya bahan pencemar udara di wilayah itu," tutur Sawung dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11).

Dihadapan hakim Saifuddin Zuhri, Sawung menyebut, Jawa Barat (Jabar) paling banyak meminta pencemaran udara dihentikan, seperti warga Indramayu, Bogor, Depok, Bekasi, Sukabumi, Cekungan Bandung, Cirebon, dan Karawang. 

Hujan abu di pemukiman warga di Bekasi,  karena ada industri menggunakan bahan bakar batu bara sebagai energi. Di Cibinong, ada warga asmanya kambuh sampai batuk-batuk karena ada industri tekstil yang juga menggunakan batu bara. 

"Ada pula yang mengeluh karena industri peleburan di sekitar Bogor," ucapnya.

Aktivitas peleburan dan pengolahan bahan daur ulang dan PLTU Suralaya, menjadi sumber pencemaran udara di wilayah Banten. Hingga saat ini, pemerintah tidak pernah mencabut izin usaha perusahaan yang memproduksi pencemaran udara. 

Menurut dia kebanyakan perusahaan tidak diberi sanksi, tetapi hanya peringatan untuk memperbaiki.

Sponsored

"Ada satu kasus yang berhenti total tapi itu bukan dari pemerintah, itu antara korban dan perusahaan yang menyadari bahwa bahan industrinya mencemari. Tapi, kebanyakan yang diperingatkan oleh pemerintah itu hanya berhenti beberapa saat, kemudian dua-tiga bulan ada pencemaran lagi," ujar Sawung.

Menurutnya, pengawasan pemerintah sangat minim. Petugas pengawas terlalu sedikit dan mengabaikan laporan warga. 

Sementara itu, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Hindun Mulaika mengaku, kesulitan mendapatkan data kualitas udara dari pemerintah sejak 2017. Ia memperkenalkan, pengukuran kualitas udara parameter PM 2.5 secara real time, karena pemerintah belum menyediakan data tersebut. 

Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pemerintah masih berbasiskan parameter PM 1.0 dan tidak real time.

Ia mengaku, sempat tidak diberi izin mengakses data ISPU versi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2018. "Kami sudah kasih tahu bahwa standar (ISPU) yang digunakan oleh pemerintah itu sangat lemah. Seperti untuk PM 2.5 saja, kalau standar WHO itu 25 mikrogram, sedangkan standar Indonesia 60 mikrogram, masih 3 kali lebih lemah," tutur Hindun.

Meski Greenpeace Indonesia telah beberapa kali menyampaikan pandangannya, KLHK tetap merevisi Peraturan Menteri (Permen) LH 21/2008 tentang baku mutu emisi sumber yang tidak bergerak.

"Itu memang sudah sesuatu yang kami analisa dan serahkan data sejak 2015, tapi kemudian kami tidak dilibatkan. Pada saat kami mendapat draftnya, sebenarnya draft itu kami anggap masih sangat lemah. Kami bertanya ini landasan akademiknya apa? Karena penentuan angka pada saat pembuatan regulasi itu kan memang harus ada data akademisnya, harus ada analisanya," ucapnya.

Surat keberatan yang dilayangkan terhadap lemahnya draft revisi Permen tersebut pun diabaikan. "Kami ingin menegaskan bahwa dalam revisi regulasi itu bukan hanya kemudian tentang kepentingan siapa. Tetapi harus diketahui juga logika akademiknya di mana, apa yang sebenarnya ingin dicapai dari penurunan angka dalam revisi yang baru," ujar Hindun.

Sidang gugatan 32 warga negara terhadap 7 pejabat negara ini dijadwalkan dibuka kembali pada Rabu 25 November 2020 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli.

Berita Lainnya
×
tekid