sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hadapi jeruji besi, Zumi Zola mengaku salah langkah

Zumi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya atas perbuatan yang ia lakukan. 

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 22 Nov 2018 18:40 WIB
Hadapi jeruji besi, Zumi Zola mengaku salah langkah

Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, menyatakan penyesalannya karena terlibat kasus suap dan gratifikasi dalam pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 20017 dan 2018. Sambil menangis, Zumi mengakui kesalahannya saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/11).

"Berbagai penerimaan untuk kepentingan keluarga saya yang semuanya saya akui, adalah langkah yang salah untuk berbakti kepada keluarga saya. Tiada lain karena saya masih belum mencapai pemikiran yang matang, agar dapat membalas budi orang tua saya dengan cara yang benar," kata Zumi dalam persidangan, Kamis (22/11).

Dia kemudian menceritakan kehidupan masa lalunya. Menurut Zumi, orang tuanya berpisah saat dirinya masih duduk di bangku sekolah. Meski tinggal bersama ibunya, Zumi mengaku mendapat dukungan penuh segala kebutuhan materi dari ayahnya. 

Karenanya ia berkeinginan untuk membalas budi kebaikan orang tuanya itu. Terlebih saat ini ayahnya tengah menderita sakit dimensia karena diabetes.

Zumi pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya atas perbuatan yang ia lakukan. 

"Kepada keluarga saya, ayahanda saya yang sakit menderita dimensia karena diabetes, Ibunda saya yang selalu memperhatikan dan merawat saya, istri saya Sherrin Tharia yang harus berjuang mengurus anak seorang diri. Saya berharap kalian dapat memaafkan saya karena saya telah mencoreng muka kalian dan mempermalukan kalian. Saya salah melangkah," kata Zumi sambil tersedu.

Zumi pun menjelaskan bahwa anak sulungnya mengalami trauma psikologis karena mendengar pemberitaan mengenai ayahnya di media. Hal ini, kata dia, membuat istrinya menjadi lebih kerepotan dalam mengurus dan merawat anak. 

Bukan aktor utama

Sponsored

Dengan kondisi ini, Zumi meminta dirinya mendapat keringanan hukuman. Dia pun meminta hakim tidak memberikan hukuman denda pada dirinya. Selain itu, Zumi juga meminta uang simpannya dikeluarkan dari penyitaan yang dilakukan KPK.

"Saya memohon agar uang simpanan saya bisa dikeluarkan dari penyitaan," kata Zumi.

Selain itu, Zumi juga meminta hakim mempertimbangkan statusnya dalam kasus ini bukan sebagai aktor utama. Zumi mengaku, tindakan penyuapan tersebut tidak ia lakukan secara aktif.

Zumi mengklaim dirinya selalu menghindar dari tindakan suap dan korupsi terkait jabatannya tersebut. Menurutnya, ia sempat menghindar untuk berinteraksi dengan dengan para kontraktor, dan anggota, serta pimpinan DPRD provinsi Jambi. Hal ini dilakukan agar tidak ada kesempatan transaksi suap menyuap antara pejabat eksekutif dengan pihak-pihak berkepentingan.

Zumi pun mengaku sempat menakut-nakuti para anggota dewan yang meminta jatah suap pada dirinya. Namun hal ini terus terjadi hingga akhirnya Zumi tak bisa mengelak.

"Pada 2017 untuk RAPBD tahun 2018 walau saya sudah berusaha menakut-nakuti mereka dengan cerita akan adanya supervisi yang akan dilakukan oleh KPK terhadap jajaran eksekutif di provinsi Jambi dapat berakibat OTT seperti di Sumatera Utara tetap juga mereka memaksa meminta uang untuk pengesahan RAPBD provinsi Jambi," kata Zumi menjelaskan.

Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap, kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 20017 dan 2018. Zumi akan menjalani sidang vonis pada 6 Desember 2018 mendatang. 

Dalam kasus ini, Zumi dinilai terbukti melakukan dua dakwaan. Pertama, menerima gratifikasi berupa sejumlah Rp37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan 1 mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017. 

Gratifikasi ini diterima Zumi bersama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola, Apif Firmansyah; teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang; dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan.

Adapun dakwaan kedua terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. Zumi dinilai terbukti bersama Apif Firmansyah telah memberikan uang kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid