sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hamdan Zoelva: Bukti kuat jadi pertimbangan MK

Mantan Ketua Mahakamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoelva menjelaskan, MK akan mempertimbangkan bukti-bukti kuat dalam putusan.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 13 Jun 2019 21:22 WIB
Hamdan Zoelva: Bukti kuat jadi pertimbangan MK

Mantan Ketua Mahakamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoelva menjelaskan, MK akan mempertimbangkan bukti-bukti kuat dalam putusan.

Hal itu dikatakan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK oleh paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Menurut dia, bukti menjadi pokok yang sangat penting dalam memutuskan perkara. Sebab, dalam mengeluarkan keputusan, Hakim memiliki pertanggungjawaban untuk memutuskan dengan benar, dan disertai dengan rasiologisnya, serta prinsip-prinsip keadilan yang harus diperhatikan. 

"Yang menjadi pertimbangan pokok MK adalah masalah bukti. Itu masalah bukti menjadi sangat penting karena putusan itu, Hakim mengeluarkan keputusan itu ada pertanggungjawabannya. Pertanggungjawaban dalam merumuskan  putusan dengan benar, ada rasiologisnya, ada rasio hukumnya ada prinsip-prinsip keadilan yang harus diperhatikan, ada hukum-hukum atau bukti-bukti yang harus diperhatikan," kata Hamdan Zoelva saat ditemui dalam acara bertajuk "Menakar Kapasitas Pembuktian MK" bertempat di D'Cost VIP, Jakarta Pusat, Kamis (13/06).

Selain itu, Hamdan Zoelva juga menyampaikan bahwa MK sangatlah transparan dalam memutuskan perkara. Artinya, semua keputusan yang dikeluarkan oleh MK sangat terbuka dapat disiarkan langsung dan disaksikan oleh masyarakat. Sehingga, dengan begitu masyarakat dapat menilai keputusan-keputusan tersebut. 

"Proses yang terjadi di MK itu begitu sangat transparan, sangat terbuka, disiarkan langsung keterangan para saksi, kemudian bukti itu dengan bebas dapat dikemukakan dalam ruang sidang yang terbuka itu masyarakat pun dapat menilainya nanti, pada akhir daripada putusan pada akhir proses diperadilan itu," lanjutnya. 

Dalam kaitannya dengan pemilu, pada umumnya bukti-bukti menjadi sangat menentukan, karena kasus pemilu itu sangat spesifik, jadi menurut Hamdan, ini tidak semata-mata pelanggaran hukum. 

"Tadi saya contohkan ada selisih suara misalnya 1.000 antara pemenang dengan pihak kedua, tetapi yang terbukti ada pada 50 suara, maka yang 50 suara itu tidak signifikan mempengaruhi 1.000 suara," tuturnya.

Sponsored

"Karena itu seringkali, itu dituangkan dalam putusan, memang betul ada pelanggaran-pelanggaran tetapi tidak signifikan. Pengadilan harus mengungkap itu, karena itulah transparasinya," sambung Hamdan.

Namun, Hamdan mengingatkan apapun masalah yang terjadi hari ini, harus dilakukan perbaikannya ke depan. Menurut dia, itulah fungsi putusan dalam menjelaskan segala hal yang terjadi dalam persidangan.

Pelanggaran Pemilu

Sementara itu, Hamdan memberikan penjelasan terkait pelanggaran pemilu 2019. Menurutnya, pelanggaran pemilu terbagi menjadi dua. 

Pertama, pelanggaran yang sifatnya kuantitatif. Kedua, pelanggaran yang sifatnya kualitatif.

Dia menjelaskan, pelanggaran yang berkaitan dengan selisih perolehan suara berdasarkan catatan pihak yang keberatan, termasuk dalam pelanggaran kuantitatif. Misalnya, terdapat 100.000 suara, namun hanya tercatat 95.000 suara oleh penyelenggara.

Artinya, ada 5.000 suara yang hilang. "Itu termasuk pelanggaran kuantitatif," ujar Hamdan. 
 
Selanjutnya, untuk mengetahui suara yang hilang itu nantinya semua C1 akan disandingkan. Baik C1 yang dipegang oleh penggugat, saksi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Suara ini nanti disandingkan, C1 yang dia pegang, C1 saksi, C1 KPU, C1 Panwas, dan bukti-bukti saksi, itulah fungsinya C1. Kaitan dengan pembuktian perkara sengketa hasil," kata dia.

Namun Hamdan Zoelva juga kembali menerangkan, apabila pelanggaran tersebut tidak ada kaitannya dengan selisih perolehan suara, maka itu masuk dalam kategori pelanggaran yang bersifat Kualitatif. 

"Pelanggaran-pelanggaran pemilu yang sedemikian rupa, terstruktur, massif, dan sistemik, sehingga mempengaruhi hasil," kata dia.

Kemudian pelanggaran kualitatif haruslah dibuktikan benar. Artinya, dalam pelanggaran tersebut misalnya terdapat upaya terstruktur, masif dan sistematis dari atas ke bawah. 

"Terstruktur itu ada perintah dari atas, dijalankan ke bawah, kemudian penyelenggaranya itu abai, tidak melakukan upaya-upaya untuk menghindarkan pelanggaran itu, kemudian terjadi secara meluas, secara parah begitu, kemudian memang direncanakan untuk menang secara curang," urainya.

Selain itu yang menjadi persoalan, menurut Hamdan, terkait berapa jumlah selisih suara dan berapa jumlah TPS yang bermasalah. Menurutnya, kalau selisih suaranya terlalu tinggi sementara masalah hanya ada di beberapa TPS saja, maka jumlahnya tentu saja tidak akan signifikan. Artinya jumlah TPS bermasalah tetap tidak akan mengubah atau mempengaruhi hasil yang sudah terlampau jauh itu. 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi resmi mengajukan permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Tim yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto itu tiba di Gedung MK pada pukul 22.35 WIB. Pendaftaran permohonan didampingi langsung oleh adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, yang bertindak sebagai penanggung jawab tim kuasa hukum. Tim ini berisi delapan orang ahli hukum yang diberikan kuasa secara resmi oleh Prabowo-Sandi. ____ #alinea #alineasatumenit #alineadotid #instagram #mk #mahkamahkonstitusi #phpu #sengketapemilu #pemilu2019 #prabowo #bambangwidjojanto #hashimdjojohadikusuma #politik #pilpres2019 #gugatanpemilu #sandi #prabowosandiagauno #beritanasional #indonesia #beritaterkini #presidenindonesia #elections2019 #news #videoinstagram #videoviral #gnkr #dukung7tuntutanprabowo

A post shared by Alinea (@alineadotid) on

Berita Lainnya
×
tekid