sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Harapan Ferdy Sambo dan istri soal proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J

Kliennya berharap proses hukum pada perkara ini dapat berjalan dengan adil dan objektif.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 28 Sep 2022 20:35 WIB
Harapan Ferdy Sambo dan istri soal proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mengungkap harapan klien mereka dalam proses hukum yang tengah dihadapi. Proses hukum ini terkait kasus pembunuhan Brigadir J, di mana Sambo dan Putri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Arman Hanis selaku koordinator tim kuasa hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi menyatakan, kliennya berharap proses hukum pada perkara ini dapat berjalan dengan adil dan objektif.

"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil," kata Arman mengulang pernyataan kliennya. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Dikatakan Arman, pihaknya menyadari saat ini tingkat kepercayaan terhadap pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J cenderung rendah. Terlebih, setelah terungkap adanya skenario pembunuhan berencana yang didalangi eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Atas hal tersebut, kata Arman, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, para
anggota kepolisian lain yang terseret dalam perkara ini, termasuk juga para kuasa hukum terkait persitiwa skenario tersebut.

"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," ujar Arman.

Arman menambahkan, pihaknya turut berharap proses hukum yang objektif dan berkeadilan dapat terwujud dalam pengungkapan kasus ini. Menurut dia, berkeadilan bukan hanya untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tetapi juga untuk korban, keluarga korban, dan masyarakat umum.

Diharapkan, peristiwa yang sebenarnya dapat terungkap melalui proses persidangan yang berimbang, terbuka, serta bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif.

Sponsored

Perkembangan terakhir, berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dinyatakan lengkap. Ada lima tersangka dalam perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum  Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana, mengatakan, kepolisian telah memenuhi petunjuk pihaknya dalam melengkapi berkas formil dan materil. "Sehingga, berkas ini kami nyatakan lengkap," katanya, Rabu (28/9).

Menurutnya, ada lima berkas perkara yang akan dilimpahkan polisi. Seluruhnya menyangkut lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuwat Ma’aruf. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II juga telah dilakukan.

"Penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid