sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hendra-Agus bantah hilangkan barang bukti, tetapi tak keberatan dakwaan JPU

"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo untuk cek dan amankan CCTV, cuma sebatas itu saja."

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 27 Okt 2022 13:18 WIB
Hendra-Agus bantah hilangkan barang bukti, tetapi tak keberatan dakwaan JPU

Seorang saksi, Aditya Cahya, menyampaikan, dua terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, menghilangkan barang bukti kamera pengawas (CCTV). Ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Aditya mengemukakan, penemuan awal tindak pidana diketahui karena tiga perekam video digital (DVR) dari CCTV ditemukan kosong. Penyidik kemudian turun ke lapangan dan mewawancarai satpam Komplek Polri Duren Tiga, Marjuki.

Bersama Marjuki, penyidik mencocokkan nomor seri CCTV. Pencocokan selesai dan diyakini CCTV kosong tersebut berasal dari lokasi kejadian.

"Di situ kami memiliki keyakinan bahwa DVR itu datanya sudah tidak ada alias kosong," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10).

Sementara itu, Hendra dan Agus membantah melihat barang bukti CCTV. Bahkan, keduanya mengklaim tidak pernah tahu soal rekaman CCTV dan salinannya.

Hendra juga membantah kegiatan menonton bareng (nobar) yang didakwakan. Bersama Agus, dia berdalih, hanya melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk memeriksa dan mengamankan CCTV.

"Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu [CCTV] dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengopinya, kemudian siapa yang menontonnya. Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo untuk cek dan amankan CCTV, cuma sebatas itu saja," tuturnya dalam persidangan, Kamis (27/10). 

Kendati demikian, Hendra dan Agus tidak keberatan dengan kesaksian itu maupun dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Alasannya, tidak merasa melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

Sponsored

"Tidak keberatan," ujarnya.

Dalam sidang untuk Hendra dan Agus pada hari ini, JPU memastikan kehadiran saksi dalam persidangan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J baru 7 orang, yakni Aditya Cahya, Marjuki, Abdul Zapar, Supriyadi, Ari Cahya Nugraha (Acay), Ipda Munafri, dan Ipda Tomser Christian Natal. Sementara itu, tiga saksi lainnya tidak hadir, yaitu Seno (Ketua RT), Ariyanto, dan Afung.

"Saksi yang hadir sebanyak 7 orang. Saat ini, baru 7 orang," kata jaksa dalam persidangan.

Sebelumnya, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, pihaknya hendak menghadirkan 10 saksi. Delapan saksi merupakan orang yang sama ketika di persidangan dengan terdakwa Irfan Widiyanto.

"Untuk saksi, rencananya ada 10 orang, sama seperti AKP Irfan, akan tetapi ditambah drs. Seno dan Ariyanto," kata pengacara Ragahdo Yosodiningrat kepada wartawan, Rabu (26/10).

Berita Lainnya
×
tekid