sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ibunda Brigadir J harap Putri juga divonis berat: Karena dia biang kerok

Hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman mati kepada suami Putri, Ferdy Sambo.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 13 Feb 2023 18:15 WIB
Ibunda Brigadir J harap Putri juga divonis berat: Karena dia biang kerok

Ibunda almarhum Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, berharap hakim juga menjatuhkan vonis yang lebih berat daripada tuntutan jaksa dalam mengadili Putri Candrawathi. Sebab, dianggap menjadi pemicu pembunuhan berencana terhadap putranya.

Hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman mati kepada suami Putri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), penjara seumur hidup.

"Karena dia (Putri, red) adalah pemicu dan biang kerok permasalahan pembunuhan yang sangat sadis kepada anak saya, almarhum Yosua," kata Rosti kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Menurut Rosti, Putri telah berulang kali menyampaikan kebohongan dalam persidangan. Selain itu, lari dari tanggung jawab terhadap Brigadir J.

"Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis," ucapnya tegas.

Di sisi lain, Rosti bersyukur dengan hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Dirinya berpendapat, putusan itu merupakan bagian dari rencana Sang Khalik dalam menyempurnakan peradilan bagi anaknya. 

"Terima kasih untuk semua. I love you. Tuhan memberkati, Tuhan Yesus baik, perkasa Tuhan Yesus. Terima kasih, Tuhan Yesus," tuturnya.

Rosti berpendapat, tetesan darah anaknya yang bergelimang di tanah tidak lagi berteriak pascavonis mati terhadap Sambo tersebut. Apalagi, putusan ini sesuai harapan keluarga.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid