sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ini sikap MUI tentang Permendikbudristek No.30 Tahun 2021

Namun, MUI mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan PT.

Natasya Maulidiawati
Natasya Maulidiawati Jumat, 12 Nov 2021 08:50 WIB
 Ini sikap MUI tentang Permendikbudristek No.30 Tahun 2021

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar Itjima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta. Salah satu yang dibahas terkait Pencegahan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Berkenaan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Berikut hasil ijtima’ ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII mengenai hal tersebut.

1. MUI memberikan apresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.  Namun demikian, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi telah menimbulkan kontroversi.

Menurut MUI, prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

2. Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

3. Ketentuan-ketentuan yang dikecualikan dari frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terkait dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan, harus diterapkan pemberatan hukuman.

4. Diharapkan pemerintah dapat mencabut atau setidak-tidaknya memberikan evaluasi atau melakukan revisi Permendikbudristek, dan selanjutnya bisa mematuhi prosedur pembentukan peraturan sebagaimana ketentuan UU No.12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019.

Selain itu, mengenai materi muatannya diwajibkan sejalan dengan syariat yang ada, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, serta nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid