sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Inilah tuntutan massa aksi pada hari ini

Momentum Sumpah Pemuda yang jatuh pada 28 Oktober, merupakan saat tepat untuk menyampaikan aspirasi. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 28 Okt 2019 15:18 WIB
Inilah tuntutan massa aksi pada hari ini

Massa aksi yang terdiri dari buruh, mahasiswa, aktivis, dan termasuk sejumlah wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menutupi sebagian Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Massa membawa 7+1 aspirasi tentang reformasi dikorupsi. Aksi ini sekaligus meramaikan momentum Sumpah Pemuda yang jatuh pada hari ini.

Ketua Komisariat Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Universitas Bung Karno (UBK) Kevin Zanderz, mengatakan, momentum Sumpah Pemuda yang jatuh pada 28 Oktober, merupakan saat tepat untuk menyampaikan aspirasi. 

"Makanya kami (mahasiswa) bersama buruh, bersatu untuk menyampaikan hak-hak yang sebelumnya sudah dilanggar," kata Kevin saat ditemui dikerumunan massa, Jakarta, Senin (28/10).

Aspirasi 7+1 yang disuarakan massa sebagai berikut:

1. a. Cabut dan kaji ulang RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, dan UU SDA.

    b. Terbitkan Perppu KPK.

    c. Sahkan RUU PKS dan PRT.

2. Batalkan pimpinan KPK pilihan DPR.

Sponsored

3. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil.

4. Hentikan militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera dan buka akses jurnalis di Papua.

5. Hentikan kriminalisasi aktivis dan jurnalis.

6. Hentikan pembakaran hutan di Indonesia yang dilakukan korporasi dan pidanakan korporasi pembakar hutan, serta cabut izinya.

7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan: pulihkan hak-hak korban segera.

+1. Pemerintah harus bertanggung jawab atas korban luka dan meninggal terhadap massa aksi pada 23-30 September 2019, dan bebaskan massa aksi 23-30 September 2019 dan aktivis prodemokrasi yang dikriminalisasi dengan membentuk tim penyelidikan independen di bawah naungan Komnas HAM.

Pengadangan buruh

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah, mengungkapkan ada pengadangan terhadap buruh yang ingin berunjuk rasa pada Senin (28/10).

Dia mengatakan itu sebagai pola yang berulang, karena pada aksi 16 Agustus 2019, buruh di berbagai daerah juga mengalami pengadangan saat ingin berunjuk rasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Ada pengadangan di Bekasi. Kawan-kawan KPBI ada enam bus yang berangkat hari ini. Dari tadi pagi mereka diadang polisi. Sampai akhirnya mereka naik kereta api. Sekarang sebagian sedang dalam perjalanan," kata Ilhamsyah saat ditemui usai orasi, Jakarta, Senin (28/10).

Pengadangan juga terjadi di Tangerang. Menurut dia, buruh yang mendapatkan pengadangan di Tangerang kebanyakan berasal dari basis Konfenderasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Pengadangan merupakan bentuk pengekangan dalam hal penyampaian pendapat, juga bagian dari represifitas yang dilakukan kepolisian.

"Jadi tidak hanya pemukulan, penembakan, tapi polisi juga menghalang-halangi upaya orang untuk menyampaikan aspirasi," tegas dia.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan, mengatakan serangkaian demonstrasi di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ma'ruf Amin merupakan sinyal bahwa masyarakat sipil kecewa.

Terlebih, situasi politik di luar ekspektasi, di mana secara politik pemerintah terbilang tidak memiliki oposisi. Sebelum itu, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang dilakukan pemerintah dengan DPR merupakan titik di mana rakyat kecewa dengan pemerintah.

"Ketika partai politik tidak berfungsi, yang akhirnya bisa diharapkan adalah kelompok kepentingan seperti, mahasiswa dan wartawan," tutur Manan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid