sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Istri Edhy Prabowo mangkir pemeriksaan KPK

KPK mengumbau kepada para saksi untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 07 Mar 2021 08:38 WIB
Istri Edhy Prabowo mangkir pemeriksaan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster agar kooperatif. Sebabnya, sebanyak tujuh saksi yang mangkir tanpa konfirmasi dalam jadwal pemeriksaan Jumat (5/3).

Salah satu saksi yang dimaksud adalah istri bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sekaligus anggota DPR, Iis Rosita Dewi. Dalam kasus terkaan suap ekspor benur, Edhy telah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK mengimbau dan mengingatkan dengan tegas kepada pihak-pihak yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," jelas Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pada Sabtu (6/3).

Adapun enam saksi lainnya yang mangkir, yakni karyawan swasta, Mohamad Ridho; pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), Mohammad Sadik; mahasiswi, Siti Maryam; Staf Hukum Operasional BCA, Randy Bagas Prasetya; notaris, Lies Herminingsih; dan wiraswasta, Ade Mulyana Saleh.

Edhy Prabowo menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Adapun pihak yang diduga menyuap Edhy, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, telah berstatus terdakwa.

Suharjito didakwa menyuap Edhy US$103.000 dan Rp706 juta. Dia diterka menyogok supaya proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya untuk perusahaannya dipercepat sebab menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Dalam dakwaannya, Suharjito memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) cum pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Karena perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Sedangkan Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul, dan Siswadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Berita Lainnya
×
tekid