sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kapolri ancam perkarakan Lutfi soal pengakuannya disetrum polisi

Jika keterangan Lutfi tidak benar, Kapolri memastikan hal tersebut bakal menjadi boomerang untuk Lutfi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 24 Jan 2020 14:00 WIB
Kapolri ancam perkarakan Lutfi soal pengakuannya disetrum polisi

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengancam bakal memperkarakan Lutfi Alfiandi, pedemo yang membawa bendera merah putih pada saat unjuk rasa menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK di kawasan DPR, karena pernyataannya yang mengaku dianiaya dengan cara disterum oleh polisi saat menjalani pemeriksaan.

Seperti diketahui, dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan acara talk show Mata Najwa, Lutfi Alfiandi mengaku disetrum oleh penyidik kepolisian agar mengaku bahwa dirinya melempar batu ke arah polisi saat unjuk rasa pada September 2019 lalu. 

Idham menuturkan, pihaknya telah menerjunkan tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri untuk mengusut pengakuan Lutfi tersebut. Jika pengakuan Lutfi tidak terbukti, Idham menyebut maka pernyataan Lutfi tersebut hanyalah fitnah. Karenanya, dia memastikan hal tersebut bakal menjadi boomerang untuk pemuda berusia 21 tahun itu. 

“Kalau pengakuan itu tidak benar, maka ini fitnah. Bisa jadi boomerang bagi yang bersangkutan, sehingga kita harus hati-hati dan waspada,” kata Idham di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Dari pengusutan tersebut, kata Idham, maka akan membuktikan apakah keterangan Lutfi di pengadilan benar terjadi atau tidak. “Sudah dibentuk ada Kadiv Propam. Tim akan kita periksa, apa benar polisi melakukan itu,” kata Idham.

Tapi sebaliknya, jika keterangan Lutfi benar terbukti, Idham memastikan bakal memberi sanksi tegas kepada anak buahnya yang terbukti menyetrum Lutfi. “Kalau benar (ada penganiayaan) saya sudah minta untuk ditindak tegas,” ujar Idham.

Sebelumnya, pedemo yang membawa bendera merah putih di kawasan DPR, Lutfi Alfiandi mengaku sempat mendapatkan penganiayaan berupa penyetruman dari polisi saat menjalani pemeriksaan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukannya karena menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK pada September 2019. Hal itu disampaikan Lutfi pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

Kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi, juga menyebut kliennya dipaksa oleh penyidik untuk mengakui telah melempar dan melawan polisi. Padahal, kata Dewi, Lutfi tidak pernah melakukan hal tersebut saat ikut demo di depan Gedung DPR/MPR.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid