sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi bubarkan aksi menolak pengesahan KUHP

Padahal, massa aksi berencana melakukan demonstrasi hingga malam hari.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 06 Des 2022 20:15 WIB
Polisi bubarkan aksi menolak pengesahan KUHP

Aksi menolak pengesahan KUHP oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang dilaksanakan hari ini (6/12) di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dibubarkan aparat keamanan. Padahal, massa aksi berencana melakukan demonstrasi hingga malam hari.

Pantauan Alinea.id, aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan sempat memberikan teguran pertama sekitar pukul 18.00 WIB, yang meminta massa untuk mengakhiri aksi. Namun, massa tetap bertahan di lokasi hingga kembali diberikan peringatan kedua.

Setelah mendapatkan peringatan kedua, masing-masing perwakilan dari pihak massa aksi dan kepolisian sempat bertemu untuk bernegosiasi. Massa sempat bertahan sejenak usai peringatan kedua, hingga akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 18.46 WIB.

Dzuhrian Ananda Putra selaku koordinator lapangan aksi Koalisi Masyarakat Sipil, mengaku, sempat mendapatkan pesan tertulis dari pihak kepolisian pada sore hari. Dalam pesan tersebut, aparat meminta untuk menutup dua unit tenda yang didirikan massa aksi.

"Mereka meminta menutup tenda di jam 17.25 WIB, itu jelas buat saya, kenapa harus setakut itu dengan tenda? Ini tenda loh," kata Dzuhrian kepada wartawan di depan Komplek Parlemen, Selasa (6/12).

Dzuhrian sempat mempertanyakan peringatan polisi tersebut. Padahal menurutnya, pihaknya menjalankan aksi secara damai.

"Masa sama tenda aja takut. Kita di sini damai, tenda pun enggak ngapa-ngapain, cuma diam ada di situ, berdiri, selesai," imbuhnya.

Ditambahkan Dzuhrian, perjuangan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan KUHP yang telah disahkan oleh DPR, masih akan berlanjut. Ia menyebut, nantinya akan ada gerakan lanjutan dengan skala yang lebih besar untuk menyuarakan keresahan masyarakat sipil.

Sponsored

"Yang jelas, hari ini kita berjuang semampu kita. Negosiasi sudah kita lakukan, kita sudah targetkan, kita mencoba untuk melampaui dari matahari terbenam. Pesan politik saya terhadap semua gerakan, pada saat nanti menyuarakan, harus bisa lebih daripada yang di Jakarta hari ini," tutur dia.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki kewenangan untuk membatalkan KUHP yang telah disahkan DPR, dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referendum mengatakan, KUHP merupakan usulan dari DPR RI dan pemerintah. Sebagai pihak yang mengusulkan, menurut dia pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membatalkannya. Terlebih, sejumlah pasal dalam KUHP dinilai kontroversial.

"Kalau memang presiden kita bijak, ya mungkin secara formal bisa dilakukan, keluarkan Perppu, kalau mereka mau betul-betul dengarkan kita. Tapi, ini kan usulan pemerintah juga RKUHP," kata Citra saat ditemui di depan gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).

Oleh karenanya, lanjut Citra, pemerintah khususnya Presiden Jokowi, didesak untuk mengeluarkan Perppu sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pasal-pasal kontroversial yang dinilai merugikan masyarakat.

Selain itu, juga sebagai tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hak asasi manusia bagi masyarakat Indonesia. 

"Presiden sebagai salah satu aktor yang terlibat. Karena dalam Undang-undang kita, yang membentuk undang-undang itu pemerintah dan DPR. Makanya, kita juga mendesak RKUHP ini kepada presiden. Seharusnya, presiden sebagai pengurus negara betul-betul memikirkan dan mempertanggungjawabkan untuk memenuhi hak asasi manusia," jelas Citra.

Namun, menurut Citra, upaya untuk membatalkan KUHP yang telah disahkan ada di masyarakat. Citra menilai, pemerintah dan DPR juga harus mempertimbangkan suara rakyat terkait penolakan terhadap pengesahan KUHP.

"Harapannya ada di masyarakat itu sendiri. Ketika masyarakat menyatakan protesnya bersama-sama di berbagai wilayah, seharusnya tidak ada alasan lagi bagi pemerintah maupun DPR untuk menolak," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid