sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus chat HRS diteruskan, Mahfud MD: Kita tunggu proses di polisi

Mahfud MD mengaku, telah menanyakan langsung ke polisi soal SP3 chat HRS telah dibatalkan pengadilan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 03 Jan 2021 14:45 WIB
Kasus chat HRS diteruskan, Mahfud MD: Kita tunggu proses di polisi

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, turut berpendapat perihal kasus dugaan chat tak senonoh oleh Habib Rizeq Shihab (HRS). Pernyataan disampaikan saat pengguna twitter Ma'mun Murod lewat akun @mamunmurod_ menanyakan kenapa polisi membuka lagi kasus itu.

"Kita tunggu proses di polisi saja. Kan ada orang praperadilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," balas Mahfud lewat akun pribadinya @mohmahfudmd.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun mengatakan, telah menanyakan langsung ke polisi. Dia mendapati penjelasan kalau surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut telah dibatalkan pengadilan.

"Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat HRS ada di Saudi. Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu," ucapnya.

Sponsored

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan SP3 kasus chat mesum Rizieq Shihab, Selasa (29/12/2020). Hakim PN Jaksel memutuskan SP3 perkara itu tidak sah.

Pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Atas putusan itu, Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Rizieq dengan Firza Husein.

Perkara tersebut kali pertama mencuat pada akhir Januari 2017. Lalu pada Mei 2017, HRS ditetapkan sebagai tersangka chat konten pornografi. Pada 2018, kasus itu dihentikan oleh polisi dengan alasan tidak ada cukup bukti.

Berita Lainnya
×
tekid