sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus korupsi LPEI, Kejagung kantongi calon tersangka

Pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi LPEI tinggal menunggu penuntasan hitungan kerugian negara.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 14 Nov 2021 10:01 WIB
Kasus korupsi LPEI, Kejagung kantongi calon tersangka

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah mengantongi calon tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi menuturkan, penetapan dan pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu waktu saja.

Hingga saat ini, pihak masih menunggu penghitungan kerugian negara secara tuntas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Indikasi tersangkanya sudah kita kantongi,” kata Supardi, Minggu (14/11).

Menurutnya, penghitungan kerugian negara oleh BPK membutuhkan waktu agak lama karena banyaknya klaster pembiayaan yang terindikasi melawan hukum. Sampai saat ini, jelas Supardi, baru dua klaster yang dituntaskan penghitungan kerugian negaranya.

“Dua klaster itu nilai kerugiannya ratusan miliar hampir satu triliun,” tuturnya.

Ditambahkannya, untuk tujuh tersangka internal LPEI yang menghalang-halangi kerja penyidik, berkas perkaranya akan dilimpahkan terlebih dahulu sebelum pidana pokoknya diselesaikan.

Pengembangan para tersangka tersebut juga akan dilakukan untuk mencari siapa yang menginstruksikan penolakan secara bersama-sama atas pemeriksaan sebagai saksi. "Mereka akan dilimpahkan duluan berkasnya,” ucap Supardi.

LPEI diduga telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, dan PT Kemilau Kemas Timur. Pembiayaan kepada para debitur tersebut sesuai laporan sistem informasi manajemen resiko dalam posisi kolektibilitas 5 (macet) per 31 Desember 2019.

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka karena diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ini. Mereka adalah Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018, IS; dan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI 2017-2018, NH.

Sponsored

Lalu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Makassar 2019-2020, EM; Relationship Manager Divisi Unit Bisnis LPEI Kanwil Surakarta 2015-2020, CRGS; Deputi Bisnis LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018, AA; Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, ML; dan pegawai Manajer Risiko PT BUS Indonesia, RAR.

Para tersangka dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Mereka terancam hukuman paling sedikit 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan/atau denda sedikitnya Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Berita Lainnya
×
tekid