sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus KTP-el, KPK konfirmasi pengesahan anggaran ke bekas Ketua Komisi II

KPK meminta keterangan Chairuman Harahap terkait jabatannya selama di parlemen.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 28 Okt 2020 07:15 WIB
Kasus KTP-el, KPK konfirmasi pengesahan anggaran ke bekas Ketua Komisi II

Anggota DPR 2009-2014 Chairuman Harahap rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks pimpinan Komisi II ini dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau KTP-el.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan Chairuman menjadi saksi untuk tersangka Isnu Edhi Wijaya. Dia dikonfirmasi terkait jabatannya selama di parlemen.

"Chairuman Harahap terkait dengan jabatan Ketua Komisi II DPR-RI pada saat penyusunan dan pengesahan anggaran dalam rangka pengadaan E-KTP oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (27/10) malam.

Selain Chairuman, penyidik antikorupsi juga memeriksa saksi lain untuk tersangka Isnu Edhi Wijaya. Orang tersebut merupakan staf Peneliti Pengembangan dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Gembong Satrio Wibowanto.

"Gembong Satrio Wibowanto terkait dengan kedudukan yang bersangkutan sebagai anggota tim teknis dalam rangka pengadaan E-KTP," jelasnya.

Dalam perkaranya, Isnu selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) diduga berperan untuk memenangkan salah satu konsorsium guna menggarap proyek KTP-el. Atas permintaan tersebut, pejabat Kemendagri Irman Sugiharto menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR.

Kemudian, Isnu membentuk sebuah konsorsium vendor proyek KTP-el dengan tersangka Paulus Tannos selaku Dirut PT Sandipala Arthaputra. Saat itu, disepakati pimpinan konsorsium berasal dari kalangan BUMN yakni PNRI. Tujuannya, agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang Pekerjaan Penerapan KTP-el. 

Pada pertemuan selanjutnya, PT Quadra Solution ingin bergabung dalam konsorsium PNRI. Hal itu disampaikan oleh Anang Sugiana selaku Dirut PT Quadra Solution. Namun, Isnu memberikan syarat berupa commitment fee untuk diberikan pada beberapa pihak seperti anggota DPR, maupun oknum Kemendagri.

Sponsored

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, manajemen bersama konsorsium PNRI diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar terkait proyek KTP-el ini.

Atas perbuatannya, Isnu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Lainnya
×
tekid