sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KBM tatap muka wewenang pemda, KPAI sebut pusat lempar tanggung jawab

Penentuan boleh tidaknya dilaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah tak lagi ditentukan zonasi Covid-19.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 20 Nov 2020 21:46 WIB
KBM tatap muka wewenang pemda, KPAI sebut pusat lempar tanggung jawab

Pemerintah pusat dianggap lempar tanggung jawab kepada daerah menyusul adanya pelimpahan kewenangan untuk mengizinkan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka. 

"Menyerahkan kepada pemerintah daerah (pemda) tanpa berbekal pemetaan daerah dan sekolah yang dapat dikategorikan siap dan belum siap, menurut saya, bentuk lepas tanggung jawab,” ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11).

Syarat melaksanakan sekolah langsung kini kian mudah, khususnya pada semester genap 2020/2021. Penentuan tidak lagi didasarkan zona penyebaran Covid-19 melainkan diserahkan kepada pemda, termasuk persiapan infrastruktur dan tes usap untuk tenaga kependidikan, dengan dalih lebih paham daerahnya.

Semestinya, menurut Retno, membangun sistem informasi, komunikasi, koordinasi, serta pengaduan yang terencana. Sehingga, pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi melakukan persiapan pembukaan sekolah dengan infrastruktur, protokol kesehatan, dan kenormalan baru.

Jika hanya diserahkan kepada pemda, dirinya mempertanyakan kesanggupan dalam mempersiapkan pedoman protokol kesehatan, infrastruktur, menanggung beban biaya, hingga masalah uji kepatuhan penyelenggara pendidikan. 
"Kalau APBD tidak mampu membiaya bagaimana? Apa kita biarkan sekolah berpotensi kuat menjadi klaster baru?" tanya dia.

Retno menerangkan, mayoritas sekolah belum siap melaksanakan KBM tatap muka. Ini merujuk hasil pengawasan KPAI di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, D.I Yogyakarta, Banten, DKI Jakarta, Bengkulu, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) pada
15 Juni-19 November 2020.

"Secara umum, dari 48 sekolah yang didatangi, sebagian besar belum siap," jelasnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mempersilakan pemda memutuskan pembukaan sekolah tatap muka di seluruh zona risiko Covid-19. Kebijakan mulai berlaku semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Sponsored

“Perbedaan besar di SKB (surat keputusan bersama) empat menteri sebelumnya, peta zona risiko. (Sekarang) tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tetapi pemda menentukan sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail,” tuturnya, beberapa saat lalu.

Keputusan pembukaan sekolah, klaimnya, bakal diberikan kepada tiga pihak, yaitu pemda, kantor wilayah, dan orang tua melalui komite sekolah. Jika pada Januari 2021 ingin menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, maka perlu ditingkatkan kesiapan sekolah.

Namun, para orang tua murid dibebaskan untuk menentukan apakah buah hati diperbolehkan pergi ke sekolah atau tidak. Bahkan, ketika sekolah dan pemda telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan pembelajaran tatap muka. “Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan kewajiban,” urai Nadiem.

Keputusan ini menyusul evaluasi SKB Mendikbud, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya diteken.

Berita Lainnya
×
tekid