sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Telusuri 5 lokasi, Kejagung cium tersangka Jiwasraya samarkan aset

Tim pelacakan aset menemukan lima lokasi tanah milik BT atas nama perusahaan lain.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 05 Feb 2020 08:15 WIB
Telusuri 5 lokasi, Kejagung cium tersangka Jiwasraya samarkan aset

Tim pelacakan aset Kejaksaan Agung kembali menelusuri lokasi tanah yang sertifikatnya diblokir karena diduga terkait dengan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Diketahui, ada lima lokasi yang telah dilakukan pengecekan masih berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pengecekan ke lima lokasi tanah oleh pihaknya untuk memastikan apakah tanah tersebut sesuai dengan dokumen atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro atau tidak. 

"Tim pelacakan aset tentu akan memeriksa dokumen-dokumen yang sudah didapat berupa surat-surat tadi, yang atas nama tersangka BT, kami cek di lapangan," kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

Salah satu tanah yang dilakukan pengecekan berada di Desa Pasarian, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, terdapat dua lokasi perumahan yakni Millenium City seluas 20 hektare dan Forest Hill seluas 60 hektare.

Kemudian pengecekan juga dilakukan di Desa Nameng, Kabupaten Lebak, Banten atas nama PT Kencana Raya Nusa, yang kemudian berubah nama menjadi PT Tri Mega Adhyarta. Lalu, di Kampung Ciawi RT 01 RW 06, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. 

Terakhir, di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama PT Chandra Tribina, dan tanah seluas 10 hektare di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hari mengatakan, lima lokasi tersebut sertifikat tanahnya telah dilakukan pemblokiran. Namun, dalam pengecekan ditemukan pengalihan nama pemilik dari Benny Tjokrosaputro ke perusahaan.

Hari menambahkan, dari pengubahan nama tersebut menjadi petunjuk adanya dugaan penyamaran aset. Oleh karenanya, penyidik akan terus melakukan pencocokan dokumen milik Benny Tjokrosaputro. “Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan TPPU,” ujarnya.

Sponsored

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. 

Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kejagung juga sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Selain itu, aset para tersangka pun telah disita dan diblokir.

Berita Lainnya
×
tekid