sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung dalami modus praktik ilegal penguasaan tanah negara oleh Duta Palma

Penyidik telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 29 Jun 2022 21:11 WIB
Kejagung dalami modus praktik ilegal penguasaan tanah negara oleh Duta Palma

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami modus dari praktik ilegal penguasaan tanah milik negara demi keuntungan perusahaan oleh PT Duta Palma Group. Perkara ini merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, PT Duta Palma Group telah secara tidak sah menguasai tanah negara. Dia pun memastikan pemeriksaan akan menyeluruh dan dilakukan secara profesional.

"Penguasaan lahan yang harusnya ada kewajiban-kewajiban yang dipenuhi. Kan ini punya negara. Itu modusnya seperti itu," kata Supardi kepada Aliena.id, Rabu (29/6).

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dari proses perizinan yang dilakukan oleh Duta Palma. Sementara ini, peralihan alih dengan modus suap akan disisihkan hingga pemeriksaan proses perizinan tercerahkan.

"Ya nanti kan pemeriksaan otomatis terkait perizinan bagaimana. Bukan terkait dengan proses alih fungsi terus menjadi suap, itu urusan beda lagi," ujar Supardi.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah menaikan status perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group ke ranah penyidikan. Perusahaan ini melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare tanpa hak kepemilikan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perbuatan Duta Palma dianggap melawan hukum dan menimbulkan kerugian serta perekonomian negara. Bahkan, pemilik perusahaan itu menjadi buronan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi dia kelola tanah pilihannya tanpa ada surat apa-apa kemudian pemiliknya adalah dalam posisi DPO KPK," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (27/6).

Sponsored

Burhanuddin menyebut, kegiatan pengelolaan ini dilakukan dengan menggunakan orang-orang yang profesional. Namun, uang dari pengelolaannya dikirim ke pemiliknya tersebut.

Hingga pada dua minggu yang lalu, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan atas lahan tersebut. Penyitaan itu dititipkan ke PTPN ke PTPN V di daerah Riau.

"Artinya ya kenapa saya mengundang Pak Menteri (Erick Thohir) di sini kami akan menitipkan lahan-lahan itu," ujar Burhanuddin.

Harapannya, dalam pengelolaannya selama sebulan sang pemilik mendapatkan Rp600 miliar. Saat ini, penyidik telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.

"Kemudian berapa akan kami hitung kerugiannya tentunya sejak perusahaan itu didirikan, menghasilkan, dari situ kerugian negara dan nanti akan saya minta BPKP untuk melakukan perhitungannya," ucap Burhanuddin.

Sebagai informasi, pihaknya menggeledah 10 lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Mulai dari kantor perusahaan di wilayah Jakarta hingga Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan pada 9-10 Juni 2022. Adapun secara rinci lokasi berada di Kantor PT Duta Palma Group, Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara, Jalan OKM Jamil Pekanbaru; dan Kantor PT Panca Agro Lestari. 

Kemudian Kantor PT Seberida Subur; Kantor PT Banyu Bening Utama; Kantor PT Palma Satu; Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu; Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu; Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu; dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

"Dari tindakan penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya, barang bukti elektronik berupa satu unit handphone dan enam unit hardisk, delapan bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PTPN V pada 22 Juni 2022," tutur Ketut dalam keterangannya, Senin (27/6). 

Menurut Ketut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi di Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Riau mulai 6-24 Juni 2022, serta pemeriksaan terhadap lima ahli mulai 10 Juni 2022. 

"Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perizinan, pengelolaan serta pemanfaatan Kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan tersangka yang bertanggung jawab," kata Ketut. 

Ketut mengatakan, kasus ini baru mulai penyidikan umum. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Oleh karena itu, Kejagung belum merinci soal tersangka dan pasal sangkaannya. 

Berita Lainnya
×
tekid