sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung diminta percepat pengusutan skandal Jiwasraya

ST Burhanuddin menyatakan, penyitaan aset tersangka untuk mengembalikan kerugian nasabah.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 20 Jan 2020 15:03 WIB
Kejagung diminta percepat pengusutan skandal Jiwasraya

Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat pengusutan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Permohonan disampaikan kala rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

"Karena ini berhubungan dengan roda perekonomian negara," ucap Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, sela rapat, beberapa saat lalu.

Jik tak segera tuntas, politikus NasDem itu khawatir, menimbulkan efek domino. Lantaran memengaruhi kepercayaan publik terhadap perekonomian negara dan investasi.

Dia juga mendorong Kejagung membantu pemerintah dengan melakukan kajian. Agar hak-hak nasabah terjamin. 

Gayung bersambut. Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengklaim, pihaknya takkan tinggal diam.

Selain bertanggung jawab dengan proses penegakan hukum, Kejagung kini mencari langkah strategis menyelesaikan masalah ini. Utamanya, penambalan kerugian nasabah.

Dicontohkannya dengan penyitaan sejumlah aset kelima tersangka. Instrumen itum dianggap sebagai upaya mengembalikan uang nasabah.

"Penyitaan-penyitaan harta lima tersangka (Jiwasraya) kami lakukan. Agar hak nasabah terpenuhi," tutupnya.

Sponsored

Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya, mantan pimpinan Jiwasraya. Bekas Direktur Utama, Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan, Harry Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Dua lainnya dari swasta. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Dalam perkembangannya, Kejagung menyita kendaraan dan tanah serta memblokir sejumlah rekening para tersangka. Nilainya masih ditaksir.

Pun membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Sementara ini, tipikornya (tindak pidana korupsi) dulu. Nanti pelacakannya uangnya untuk apa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di kantornya, Jakarta, Kamis (16/1).

Berita Lainnya
×
tekid