sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kali ini, Kejagung akui Irwan Hermawan sudah kembalikan Rp8 miliar

Pengembalian itu dilakukan terkait dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 20 Jul 2023 19:39 WIB
Kali ini, Kejagung akui Irwan Hermawan sudah kembalikan Rp8 miliar

Tim Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengaminkan pengembalian uang senilai Rp8 miliar dari pihak Irwan Hermawan. Pengembalian itu dilakukan terkait dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pengembalian itu telah terkonfirmasi dari kubu Irwan. Namun, untuk keterangan lebih lanjut akan disampaikan secara detail dalam persidangan.

“Iya (Rp8 miliar dikembalikan) ada. Benar ada,” katanya kepada Alinea.id, Kamis (20/7).

Namun, kata Prabowo, uang Rp27 miliar yang dikembalikan beberapa waktu lalu belum dapat dikonfirmasi. Sebab, asal-usul dan kaitan uang itu dengan kasus juga belum diketahui.

“Yang Rp27 miliar belum (terkonfirmasi) dari pihak Irwan. Yang Rp8 miliar (dari) Irwan melalui pengacaranya,” ujarnya.

Atas hal ini, terjadi perbedaan suara dalam tubuh internal Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri. Sebab, Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung justru membantah pengembalian uang Rp8 miliar itu.

Ketut mengatakan, selaku Kapuspenkum Kejagung belum pernah menerima informasi adanya penyerahan uang dari Maqdir Ismail sebesar Rp8 miliar. 

"Belum, saya belum menerima informasi," katanya di Gedung Bundar JAM Pidsus, Kamis (13/7).

Sponsored

Penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail mengatakan, uang tersebut berasal dari pihak yang akan membantu kliennya. Sayangnya, orang yang memberikan tidak menyebutkan asal-usul uang tersebut serta kaitannya dengan pihak lain.

"Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang, yaitu Rp119 miliar. Sementara yang sudah kami serahkan baru Rp8 miliar ditambah Rp27 miliar ini," kata Maqdir, Kamis (13/7).

Ia menyebut, penyerahan ini semata iktikad baik dari kliennya untuk menyelesaikan kewajiban yang ada dalam kasus ini. Kewajiban yang dimaksud adalah mengembalikan uang dari pihak-pihak terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Sepengetahuannya, uang yang terkumpul itu berasal dari pihak swasta. Kendati demikian, tujuan dan asal uang tersebut lagi-lagi tidak diketahui.

“Makanya kami serahkan ini dengan iktikad baik. Inilah yang kami harapkan bahwa ini akan diterima dan nantinya akan diperhitungkan dengan kewajiban dari Irwan,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid