sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung: TPPU ditemukan dari penelusuran uang

JAM Pidsus Kejagung menyebut, penelusuran aset tengah dilakukan untuk memperkuat bukti TPPU BTS BAKTI Kominfo.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 26 Des 2022 19:58 WIB
Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung: TPPU ditemukan dari penelusuran uang

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus pengadaan tower BTS 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah sesuai prosedur. Sejumlah saksi pun telah diperiksa untuk mengungkap pasal TPPU itu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkapkan, penyidik menemukan adanya TPPU setelah memeriksa sejumlah saksi di perkara pokok BTS 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta memeriksa dokumen yang disita.

“Penelusuran keuangan dan aset itu kan dilakukan setelah ada Sprindik. Informasi awal diurut dari uang masuk, kemudian ditemukan mark up, dan ditemukan ada TPPU,” kata Febrie kepada Alinea.id, Senin (26/12).

Febrie menerangkan, perkara pokok dugaan korupsi pengadaan BTS 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam waktu dekat akan diumumkan tersangka. Sedangkan, kasus TPPU masih menunggu hasil penelusuran aset.

“Itu tidak akan lama lagi, belum kita buka semua,” ucapnya.

Kasus ini diselidiki Kejagung lantaran disinyalir terjadi rekayasa. Kejaksaan telah menyelesaikan evaluasi barang bukti dari hasil penggeledahan dan segera dikonfirmasi kebenarannya.

"Makanya, kami panggil dari pihak-pihak yang mengeluarkan kebijakan itu untuk dikonfirmasi apa yang kami dapat," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, beberapa waktu lalu.

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid