sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung soal status Gregorius Plate: Kami masih dalami apakah bisa diminta pertanggungjawaban

Sampai kini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 15 Mei 2023 17:07 WIB
Kejagung soal status Gregorius Plate: Kami masih dalami apakah bisa diminta pertanggungjawaban

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami status hukum Gregorius Alex Plate dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Adik Menkominfo, Johnny G. Plate, itu diketahui mengembalikan uang fasilitas yang diterimanya dari BAKTI Kominfo sebesar Rp534 juta.

"Terkait GAP yang dinyatakan terima uang dan mengembalikan uang, perlu diketahui yang bersangkutan adalah pegawai swasta, bukan ASN atau pejabat," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, Jakarta, pada Senin (15/5).

Kuntadi menyebut, penyidik belum dapat memastikan apakah Gregorius dapat terjerat. Namun, ia dipastikan masih berada dalam radar Kejagung penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

"Sejauh ini, kami masih mendalami apakah itu bisa kita mintakan pertanggungjawaban. Bagaimana konstruksinya? Nanti kita lihat," ujar dia.

Disampaikan Kuntadi, Kejagung hingga kini telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dipastikan atas dasar kecukupan alat bukti terhadap para pihak yang diminta pertanggungjawaban.

"Sejauh ini, baru 5 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Dan merekalah yang baru kami nilai bisa dimintakan pertanggungjawaban terhadap kasus yang sedang berjalan," tutur Kuntadi.

Adapun kelima tersangka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S.; serta Tenaga Ahli Human Development (HuDev) UI 2020, Yohan Suryanto.

Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan, uang yang dikembalikan Gregorius tidak ada hubungannya dengan kasus ini.

Sponsored

"Saya belum bisa menyatakan dia (Gregorius Plate, red) clear di kasus ini," katanya kepada Alinea.id, 10 April lalu.

Hingga kini, Gregorius Plate masih berstatus sebagai saksi. Kejagung juga belum mencekalnya agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Prabowo melanjutkan, penyidik hingga kini masih melakukan penyidikan dan mengonfirmasi bukti-bukti keterlibatan Johnny Plate dalam pengadaan BTS 4G. Pun membuka peluang adanya tersangka lain.

"Tidak menutup kemungkinan kalau ada buktinya, Kemenkominfo kita sikat semuanya. Pokoknya, di semua pihak terkait [termasuk Johnny Plate]," tegasnya.

Berita Lainnya
×
tekid