sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung tambah masa penahanan lima tersangka Jiwasraya

Kejaksaan Agung pastikan proses pelimpahan tersangka ke pengadilan masih butuh proses.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 04 Feb 2020 08:37 WIB
Kejagung tambah masa penahanan lima tersangka Jiwasraya

Kejaksaan Agung menambah masa penahanan lima tersangka terkait kasus dugaan tondak pidana korupsi yang terjadi di Jiwasraya menjadi 40 hari. Perpanjangan tersebut dilakukan setelah masa penahanan 20 hari pertama habis hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan perpanjangan tersebut berlaku mulai esok (4/2). "Kalau 20 hari sudah habis, kan tentu diperpanjang 40 hari," kata Hari di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Menurut Hari, penyidik hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Ia pun memastikan penyidik belum akan melakukan pelimpahan tersangka ke pengadilan dalam satu bulan ke depan. "Tidak mungkin satu bulan. Pemeriksaan sebagai tersangka saja belum," ujarnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menambahkan pemeriksaan para tersangka di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu terkait dengan kebutuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemanggilan Heru Hidayat yang sempat dilakukan di Gedung Jampidsus juga untuk konfirmasi aset yang diblokir.

Sponsored

"BPK kan memang membutuhkan beberapa konfirmasi. Nah penyidik ada untuk membantu itu. Makanya dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

Kejaksaan Agung juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka seperti sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Diperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp13,7 triliun. 

Berita Lainnya
×
tekid