sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI desak Kejaksaan ungkap gratifikasi pejabat Kemenhan dalam proyek satelit

Kejaksaan juga didesak segera tetapkan tersangka korupsi proyek satelit Kemenhan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 15 Feb 2022 07:37 WIB
MAKI desak Kejaksaan ungkap gratifikasi pejabat Kemenhan dalam proyek satelit

Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Desakan itu digemakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyatakan, penetapan tersangka harus segera dilakukan mengingat adanya gugatan arbitrase yang tengah berjalan. Pasalnya, jika telah ditetapkan tersangka pada kasus satelit, maka negara tidak harus membayar denda gugatan arbitrase itu.

"MAKI mendesak Kejagung mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi sewa satelit Kemenhan dalam rangka membantu pihak Kemenhan memenangkan gugatan perlawanan atas putusan Badan Arbitrase Singapura (International Chambers of Commerce/ICC) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Boyamin dalam keterangan resmi, Senin (15/2).

Boyamin juga mendesak penyidik mengungkap adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan tiga oknum pejabat Kemenhan dalam pengadaan proyek satelit itu. Dia mengklaim, MAKI mendapatkan informasi adanya gratifikasi tiga oknum pejabat Kemenhan kala itu yang berangka ke luar negeri dengan biaya ditanggung pihak calon vendor penyelenggara satelit.

"MAKI telah mendapat informasi bahwa sebelum dilakukan kontrak sewa satelit, terdapat dugaan kunjungan ke Inggris oleh rombongan oknum pejabat Kemenhan (sekitar tiga orang) dan pihak swasta yang terkait dengan calon vendor sewa satelit," ucapnya.

Menurut dia, Kejagung seharusnya dapat mengungkap hal itu karena sudah memiliki rekam jejak baik mengungkap perkara gratifikasi pejabat negara. MAKI pun, kata Boyamin, akan mendatangi Gedung Bundar Kejagung untuk memberikan bukti yang dimilikinya.

Terakhir diberitakan, Kejagung menyatakan kasus dugaan korupsi satelit itu masuk dalam ranah koneksitas. Penyidik melakukan gelar perkara kemarin (14/2) dan menemukan dua alat bukti perkara itu dilakukan oleh oknum anggota militer bersama pihak sipil.

Selanjutnya, penanganan perkara akan dilimpahkan dari Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil). Pihak Jampidmil sendiri telah membentuk tim penyidikan khusus berdasarkan intruksi Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid