sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan terus proses 94 tindak pidana Pilkada 2020

Pelanggaran terbanyak yang ditangani berupa netralitas ASN.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 11 Des 2020 09:49 WIB
Kejaksaan terus proses 94 tindak pidana Pilkada 2020

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terus memproses tindak pidana pemilihan yang ditangani meski proses pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sudah selesai dilakukan. Hingga kemarin (Kamis, 10/12), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kejagung masih menangani 94 perkara terkait.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) merupakan unit kerja yang paling banyak menangani perkara tindak pidana pemilihan dengan 12 kasus. Mayoritas berupa dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Contohnya di Kabupaten Pangkep, di mana ASN diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon (pasangan calon) nomor urut 2. Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud," kata Eben dalam keterangan resminya, Jumat (11/12).

Eben memerinci, penanganan tindak pidana pemilihan paling banyak selanjutnya ditangani Kejati Maluku Utara. Kasus menonjol di sana justru dilakukan anggota DPR yang menggunakan waktu resesnya membantu kampanye salah satu paslon dan berfoto dengan jari seperti nomor urut paslon tersebut.

Selanjutnya, Kejati Riau menangani tujuh perkara; Kalimantan Selatan dan Maluku masing-masing enam perkara; Jawa Barat, Papua, dan Lampung masing-masing lima perkara; Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara masing-masing empat perkara; Jawa Tengah, Sulawesi Barat, dan NTB masing-masing tiga perkara; Jawa Timur, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tenggara masing-masing dua perkara; serta Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing satu perkara.

"Rata-rata kasus yang menonjol terkait dengan netralitas ASN dan perangkat desa," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Sunarta, memastikan, di lingkup Kejagung tidak ada pelanggaran yang dilakukan jajaran terkait dengan netralitas. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, dipastikan "Korps Adhyaksa" akan menindak tegas oknum tersebut.

"Jaksa Agung sudah meminta agar aparat kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak," tuturnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid