sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenag terbitkan panduan pembelajaran pesantren

Pendidikan keagamaan yang tidak berasrama berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 19 Jun 2020 11:01 WIB
Kemenag terbitkan panduan pembelajaran pesantren

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan di masa ppandemi coronavirus baru (Covid1-19).

Panduan pembelajaran ini merupakan bagian dari surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri (SKB 4 Menteri). Panduan pembelajaran tersebut mencakup pesantren, pendidikan keagamaan berasrama, dan pendidikan keagamaan tidak berasrama.

“Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6).

Terdapat empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi Covid-19 untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama. Pertama, harus membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kedua, perlu menyediakan fasilitas yang memenuhi standar protokol kesehatan.

Ketiga, terbukti aman dari Covid-19 dengan menyerahkan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat. Keempat, pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik harus dalam kondisi sehat dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

“Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi,” tutur Fachrul.

Kemenag mengakui sejumlah pesantren dan pendidikan keagamaan sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Merujuk pada panduan pembelajaran ini, pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan, diminta bisa segera berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat. Koordinasi dimaksudkan untuk memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari Covid-19.

“Bila ada yang tidak sehat, agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” ucapnya.

Sponsored

Koordinasi penting dilakukan dalam rangka memeriksa kondisi asrama. Untuk memastikan pemberlakuan protokol kesehatan. Di sisi lain, koordinasi juga diperlukan agar terdapat pembenahan dan langkah pengamanan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

“Pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka juga harus menaati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya,” ujar Fachrul.

Berita Lainnya
×
tekid