sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenlu laporkan 1.800 orang PMI jadi pekerja di judi online

Jumlahnya meningkat tujuh kali lipat. Dari 140 orang di 2020 hingga 2021 menjadi 1.800 orang pada 2023.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 05 Mei 2023 17:05 WIB
Kemenlu laporkan 1.800 orang PMI jadi pekerja di judi online

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan terdapat 1.800 pekerja migran Indonesia (PMI) terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Laporan ini berdasarkan catatan selama periode 2020-2023.

Diplomat Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu Rina Komaria mengatakan, para PMI itu dikirim untuk bekerja di bidang penipuan daring (online scam). Mereka didistribusikan ke berbagai negara.

“Dari Kemenlu sendiri kami mencatat lebih dari 1.800 kasus yang tekait online scamming sejak 2020 di berbagai negara,” kata Rina kepada wartawan, Jumat (5/5). 

Rina menyebut, dari 2020 hingga saat ini jumlahnya meningkat hingga tujuh kali lipat. Mulai dari 140 orang di 2020 hingga 2021, kemudian meroket di angka 700 pada 2021 sampai 2022, dan terakhir menyentuh angka 1.800 orang pada 2023.

Menurut Rina, dari jumlah tersebut 1.000 orang dikirim ke luar negeri menjadi PMI ilegal menuju Kamboja. Mereka dipekerjakan pada perusahaan yang memiliki situs judi online.

Mereka diiming-imingi tawaran kerja di luar negeri namun tidak mengetahui bekerja dalam bidang tertentu. Hingga akhirnya mereka ada untuk bekerja menjadi online scam atau penipuan.

Sayangnya, kata Rina, penyelesaian TPPO ini masih sangat kompleks. Lantaran lingkup kasus tersebut adalah transaksional kejahatan.

Bila para WNI yang telah berangkat ke luar negeri, negara tidak dapat langsung menyelesaikan dengan mengembalikan mereka begitu saja. Lobi dengan negara setempat membutuhkan waktu karena kompleksitas penanganan semakin tinggi.

Sponsored

"Paling banyak itu yang dikirim dari jumlah 1.800 itu, sekitar 1.000 orang di antaranya ke Kamboja. Mereka semua bekerja di sektor perusahaan judi online dan rata-rata dipaksa bekerja menjadi online scam," ungkapnya.

Rina berharap, kasus-kasus tersebut segera ditindaklanjuti saat kepolisian serta stakeholder lainnya mendapat laporan dari keluarga korban TPPO. Sehingga, lanjutnya, dengan pengungkapan ini sedikit demi sedikit kasus tersebut dihilangkan. 

"Sehingga dalam hal ini dari sisi kami bisa semakin kuat dalam upaya perlindungan para WNI di luar negeri," katanya.

Rina meminta, instansi-instansi terkait dapat mengedukasi masyarakat untuk tidak terlena penipuan dengan lowongan kerja yang banyak beredar di media sosial dengan menjanjikan bekerja sebagai operator game online, customer service, marketing, dan lainnya ke negara yang konflik.

Berita Lainnya
×
tekid