sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua Komisi III DPR bela Yasonna soal keberadaan Harun Masiku

Ketua Komisi III DPR Herman Herry, MenkumHAM Yasonna Laoly dan Harun Masiku berasal dari partai yang sama.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 23 Jan 2020 15:18 WIB
Ketua Komisi III DPR bela Yasonna soal keberadaan Harun Masiku

Ketua Komisi III DPR Herman Herry tidak ingin ambil pusing menanggapi penilaian masyarakat terhadap rekan separtainya, yang juga Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly. Pada kasus tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Yasonna dan jajarannya di KemenkumHAM dianggap menutupi keberadaan Harun. Lantaran informasi yang disampaikan KemenkumHAM terkait Harun tidak konsisten.

"Ya zaman now, siapapun boleh menuduh apa saja," kata Herman di Kompleks Parlemen Senaya, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Herman mengatakan berubah-ubahnya informasi bisa disebabkan kesalahan teknis. Selama 15 tahun bekerja sama dengan KemenkumHAM, dia mengaku kerap mendengar kelemahan di lembaga tersebut dalam konteks sistem informasi dan teknologi, serta Sumber Daya Manusia (SDM). Oleh karena itu, sangat masuk akal jika kesalahan sistem menjadi penyebab dari inkonsistensi informasi yang disampaikan KemenkumHAM. 

"Saya baca sepintas teknologi yang dipergunakan baru di-install sehingga ada informasi yang salah. Saya rasa itu masuk akal," terangnya.

Namun Herman enggan mengomentari tuduhan kesengajaan KemenkumHAM lantaran intervensi Yasonna sebagai rekan separtai Harun. Bagi Herman, hanya Tuhan yang bisa mengetahui secara detail persoalan itu.

Masalah ini akan dibawa dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi III dan KemenkumHAM pekan depan. Herman menegaskan, akan meminta Yasonna untuk menjelaskan sedetail mungkin masalah ini.

"Kami akan minta buka saja. Apa sebetulnya yang terjadi. Bahwa ada dugaan kesengajaan menyembunyikan dan lain-lain, atau conflict of interest. Biar rakyat yang menilai," terang politisi PDI-P itu.

Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum PDIP, I Wayan Sudirta menegaskan, PDIP menghormati status sangkaan Harun, dan meminta tersangka kasus suap PAW itu, agar tidak bersembunyi lagi. Sebaiknya Harun menyerahkan diri dan menghadapi hukum yang menjeratnya karena bisa menjadi peluang untuk menyampaikan pembelaan secara baik.

Sponsored

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi KemenkumHAM mengabarkan, Harun belum kembali ke Tanah Air dari Singapura sejak keberangkatannya pada 6 Januari 2020. Begitupun informasi yang disampaikan oleh MenkumHAM, Yasonna Laoly.

Namun setelah TEMPO merilis kabar Harun sudah di Indonesia sejak 7 Januari 2020, informasi dari pihak Ditjen imigrasi kembali berubah. Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie membenarkan Harun Masiku telah berada di Indonesia dari Singapura sejak 7 Januari 2020.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan, ada keterlambatan (delay time) dalam proses data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta (Soetta). 

Berita Lainnya
×
tekid