sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi III harap mantan Mendag Lutfi kooperatif

Keterangan Muhammad Lutfi diharap buka kasus dugaan korupsi CPO hingga tuntas.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 22 Jun 2022 10:48 WIB
Komisi III harap mantan Mendag Lutfi kooperatif

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, mendukung Kejaksaan Agung untuk memeriksa mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Dia berharap Lutfi kooperatif untuk hadir di Kejagung. 

Dalam kasus ini, M Lutfi diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung.

"Komisi III sangat mendukung upaya Kejagung dalam membongkar sampai ke akar-akar nya kasus ini. Harapan kami sebaiknya (M Lutfi) hadir saja, berikan penjelasan secara rinci agar kasus ini dapat terungkap siapa-siapa saja yang terlibat," kata Adies dalam keterangannya, Selasa (21/6).

Menurut Adies, keterangan yang bersangkutan sangat dibutuhkan penyidik. Dia pun berharap keterangan itu dapat menguak kasus tersebut hingga tuntas.

"Kejagung tidak mungkin sembarangan dalam menentukan pemanggilan saksi-saksi. Pasti ada kaitan-kaitannya," ujar politikus Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Adies mengatakan, pemeriksaan Lutfi nantinya menunjukan kinerja Kejagung yang luar biasa. Dia berpendapat, Lutfi tidak menutupi apapun yang diketahuinya terkait kasus itu.

"Menteri atau mantan pejabat  yang memang perlu di dengar kesaksiannya untuk suatu perkara, wajib hadir dan kooperatif demi meluruskan pemeriksaan suatu perkara. Dan Kejaksaan Agung dapat memanggil paksa apabila diperlukan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Eks Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 09.10 WIB. Dia datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Sponsored

Berdasrkan pantauan Alinea.id, Lutfi datang dengan menggunakan mobil hitam. Dia mengenakan batik silver dan ditemani oleh seseorang pendamping.

Berita Lainnya
×
tekid