sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas Perempuan: Penentang RUU PKS salah pahami definisi

Draf RUU PKS dinilai telah sesuai dengan konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 14 Mar 2019 16:20 WIB
Komnas Perempuan: Penentang RUU PKS salah pahami definisi

Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Nurherwati mengatakan, pihak-pihak yang menentang  Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), di antaranya disebabkan kesalahan dalam memahami definisi dalam naskah RUU tersebut. Nur pun menjelaskan alasan penggunaan kata "kekerasan" dalam RUU tersebut. 

"Mengapa yang digunakan terminologi kekerasan, bukan kejahatan, karena Indonesia sudah ada komitmen terhadap konvensi yang dianut seluruh dunia," kata Nur dalam sosialisasi RUU PKS yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Kamis (14/3).

Konvensi yang dimaksud, adalah Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang ditetapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1979. Konvensi tersebut juga menggunakan terminologi kekerasan untuk menjelaskan beragam diskriminasi yang kerap diterima perempuan. 

Selain konvesi tersebut, Indonesia juga sudah menggunakan terminologi kekerasan dalam peraturan perundang-undangan lain, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Terminologi kekerasan bukanlah bahasa pergaulan sehari-hari, tetapi bahasa hukum dan bahasa komitmen negara," kata Nur menjelaskan.

Adapun hal lain yang juga salah dipahami dalam RUU tersebut, adalah dari definisi yang ada dalam naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah frasa "hasrat seksual".

"Hasrat seksual kemudian dipahami menjadi lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Padahal tidak seperti itu sama sekali," katanya.

Salah satu yang menentang RUU tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai berlambang padi dan bulan sambit kembar, menolak RUU PKS karena dinilai berdampak negatif terhadap moral masyarakat. 

Sponsored

PKS pun mengusulkan perubahan nama RUU tersebut menjadi Penghapusan Kejahatan Seksual. Nama itu dinilai lebih sesuai, karena banyak masyarakat yang menghadapi kejahatan seksual.

Namun Nur menegaskan, RUU PKS merupakan payung penting dalam mencegah, memulihkan korban, menghapus kekerasan seksual, serta menindak pelakunya.

RUU tersebut menjadi pemenuh kewajiban pemerintah, serta melibatkan semua unsur masyarakat, untuk mencegah dan menghapus kekerasan seksual.

Berita Lainnya
×
tekid