sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus pelanggaran HAM mandeg, KontraS kritik tema "Berkarya untuk Bangsa" Kejagung

Kejagung sendiri belum pernah melakukan penyidikan atas kasus pelanggaran HAM berat.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 22 Jul 2021 16:28 WIB
Kasus pelanggaran HAM mandeg, KontraS kritik tema

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut tema "Berkarya untuk Bangsa" pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun, sangat jauh dari realita. Pangkalnya, penegakan hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia.

"Terlebih, masih kerap kita jumpai fenomena pelbagai tuntutan jaksa yang memihak para pelaku dan mencederai rasa keadilan. Lantas, timbulah bias makna dalam tema Hari Bhakti Adhyaksa kali ini? Lalu untuk siapa Kejaksaan RI berkarya? Untuk bangsa atau untuk pelaku pelanggar HAM?," kata Kepala Divisi Advokasi HAM Kontras, Andi Rezaldi kepada Alinea.id, Kamis (22/7).

Andi menyatakan, ada beberapa alasan mengapa tema itu dengan realita penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu di Kejagung. Pertama, Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan, sekaligus adalah penyidik kasus pelanggaran HAM yang berat. 

Namun, hingga kini drama bolak-balik berkas masih tidak juga dihentikan. Berdasar catatan KontraS terakhir, kata dia, Komnas HAM telah mengembalikan berkas pada awal Januari 2019, namun direspon lebih lanjut oleh Kejagung.

"Kejagung masih tidak menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," jelasnya.

Alasan kedua, belum adanya Pengadilan HAM ad hoc, sebagaimana disampaikan Jaksa Agung di rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020. Saat itu, Jaksa Agung menyatakan, kasus yang sudah diselidiki Komnas HAM bukan sebagai pelanggaran berat HAM hanya berdasarkan voting Pansus DPR 2001. 

Namun, Jaksa Agung sendiri belum pernah melakukan penyidikan atas kasus-kasus tersebut. Alasan tersebut, diputar berulang kali, membosankan serta mengecewakan korban dan masyarakat sipil karena tidak ada niat Jaksa Agung untuk mengikuti Putusan MK No. 18/PUU-V/2007, atau menindaklanjuti berbagai petunjuk kasus mulai dari Kivlan Zen (2014) hingga Agum Gumelar (2019) yang menyatakan tahu nasib para korban penghilangan paksa 97/98.

Andi menyebut, alih-alih membawa kasus pelanggaran berat HAM ke Pengadilan HAM, Jaksa Agung justru melawan keluarga korban sendiri di meja hijau hingga tingkat kasasi saat ini.

Sponsored

Fakta mengecewakan lainnya, lanjut Andi dapat dicermati pada momen politik pada Desember 2020 lalu. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebut Andi, telah menekankan Kejagung  adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu. 

Kemudian, dalam raker dengan Komisi III DPR pada 26 Januari 2021, Jaksa Agung kemudian membentuk satgas bagi kasus masa lalu. "Tentu satgas demikian bukan hal baru karena hal serupa pernah dibentuk pada 2004. Namun sama saja hingga saat ini tidak juga ada perkembangan dari satgas-satgas yang terbentuk," tegasnya.

Menurut Andi, Jaksa Agung tidak dapat memilah-milah kasus yang diselesaikan secara yudisial jika telah memenuhi prosedur saja. 

Justru, kata dia, menjadi tugas Kejagung sebagai penyidik untuk mendukung penyelidikan Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 039/A/JA/10/2010 seperti memberi surat perintah, membentuk tim pra-penyidikan dan sebagainya, hingga berkas kasus matang dan siap diajukan ke pengadilan.

Selain kasus pelanggaran ham berat, Andi menyebut, Jaksa Agung juga memiliki kewajiban yang belum ditunaikan hingga saat ini. Hal itu berkaitan dengan pencarian dokumen asli Laporan Akhir Tim Pencari Fakta (TPF) aktivis HAM, Munir.

Sebelumnya, pada 12 Oktober 2016, Presiden Jokowi telah memerintahkan Jaksa Agung untuk menelusuri keberadaan dokumen tersebut. 

Kemudian, atas perintah Presiden itu, Jaksa Agung menindaklanjutinya dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung untuk mencari dokumen asli TPF Munir. 

Namun demikian, sudah hampir 5 tahun berlalu, tidak ada perkembangan yang begitu signifikan, bahkan publik tidak mengetahui sudah sejauh mana upaya yang sudah dilakukan oleh Jamintel Kejagung.  

"Kami menilai, empat tahun lebih merupakan waktu yang cukup lama untuk mencari keberadaan sebuah dokumen. Padahal sebelumnya sudah ada petunjuk dari Jaksa Agung periode 2004-2007, Abdul Rahman Saleh, yang mengungkapkan bahwa dokumen asli TPF Munir diyakini juga ada di Kejagung. Tidak adanya kemajuan atas pencarian dokumen tersebut, menunjukan bahwa Jaksa Agung tidak benar-benar serius menjalankan perintah Presiden," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid