sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi proyek jalan, KPK tahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi

Direktur PT Mitra Bungo Abadi pinjam uang untuk menyuap Bupati Bengkalis.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 01 Nov 2019 11:12 WIB
Korupsi proyek jalan, KPK tahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan. Diketahui, Aan merupakan tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (31/10).

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan Aan ditahan selama 20 hari pertama sejak Kamis (31/10). Artinya, KPK menahan Direktur PT MBA itu hingga 19 November 2019. “Tersangka ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK Kavling 4," kata Febri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (1/11).

Aan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/5). Dalam kasus ini, selain Aan, KPK juga telah memproses dua tersangka lainnya yang sudah bergulir perkaranya di pengadilan. Keduanya yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, M. Nasir dan Direktur Utama PT MRC Hobby Siregar.

Dalam perkaranya, Aan diduga kuat telah berupaya untuk mempengaruhi dan mengurus anggaran serta proyek peningkatan beberapa jalan poros di Bengkalis pada 2012. Salah satunya, Aan memberikan sejumlah uang kepada Bupati Bengkalis saat itu sebesar Rp1,3 miliar. 

Penyerahan uang tersebut dilakukan Aan sebanyak dua kali. Pertama, sebesar Rp300 juta. Kedua, Rp1 miliar. Diduga, uang itu sengaja diberikan agar Aan mendapatkan proyek pengembangan jalan di Kabupaten Bengkalis.

Atas dasar itu, Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multi years yang salah satunya adalah anggaran untuk Peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih) dengan jumlah anggaran sebesar Rp528.073.384.162,48.

KPK menduga, untuk menyuap Bupati Bengkalis, Aan meminjam uang kepada PT Mawatindo Road Construction yang mana pemiliknya ialah terdakwa Hobby Siregar sebesar Rp1,6 milliar.

Aan juga diduga telah menghadiri pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk dengan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan M. Nasir. Pada pertemuan tersebut, Bupati saat itu memploting tersangka Aan untuk memegang proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih padahal proses lelang belum dilakukan.

Sponsored

Diduga, Aan menjanjikan fee untuk mendapatkan proyek tersebut dengan kisaran 7% hingga 10%, di mana tersangka Aan memperkaya diri sebesar Rp60,5 miliar. Dalam proyek tersebut, lembaga antirasuah itu menjumlah total kerugian keuangan negara sebesar Rp105,88 miliar.

Atas perbuatannya, Aan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid