sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi satelit Kemenhan, Kejagung mulai periksa 3 saksi

Keterangan para saksi akan menambah alat bukti penyidik guna menetapkan tersangka di kasus korupsi satelit slot orbit 123 di Kemenhan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 17 Jan 2022 20:26 WIB
Korupsi satelit Kemenhan, Kejagung mulai periksa 3 saksi

Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi satelit slot orbit 123 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Ketiga saksi yang diperiksa hari ini adalah pihak swasta.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, saksi yang diperiksa hari ini adalah PY selaku senior account manajer, RACS selaku promotion manajer, dan AK selaku general manajer. Mereka merupakan saksi pertama yang diperiksa usai penyidik meningkatkan proses hukum perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

“Ketiga saksi berasal dari PT Dini Nusa Kusuma,” tutur Eben Ezer dalam keterangan resmi, Senin (17/01).

Menurut Eben, keterangan para saksi akan menambah alat bukti penyidik guna menetapkan tersangka di kasus itu.

“Bahwa PT DNK sendiri merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, perkara tersebut berawal saat pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang awalnya berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan kemudian dilimpahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), lalu, diambil alih oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Proyek itu diambil alih Kemenhan dengan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang belum disetujui. "Tahun 2015 sampai 2021 Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang merupakan bagian program Satkomhan atau Satelit Komnikasi Pertahanan di Kemenhan," tutur Febrie di Kompleks Kejagung, Jumat (14/1).

Kemudian, selama satu minggu dilakukan penyelidikan dengan memanggil 11 saksi dari pihak swasta dan Kemenhan. Lalu, dilakukan koordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan hasil adanya kerugian negara senilai Rp500 miliar dan US$20 juta.

Sponsored

Dia menjelaskan, dugaan perbuatan melawan hukum yang ditemukan karena adanya proyek tanpa perencanaan matang, kontrak dilakukan tanpa dana yang tersedia, serta penyewaan mobile satelite service dan drone segmen seharusnya tidak dilakukan.

"Satelit itu masih bisa digunakan hingga tiga tahun tanpa penyewaan baru. Bahkan penyewaan baru itu tidak sama spesifikasinya dengan yang lama," ucap dia. 

Berita Lainnya
×
tekid