KPI: Tayangan azan yang tampilkan Ganjar tak melanggar
KPI memutuskan tayangan azan magrib dalam stasiun TV swasta RCTI dan MNCTV tidak melanggar.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan magrib dalam stasiun TV swasta RCTI dan MNCTV yang menampilkan bakal calon presiden (bacapres) usungan PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Dalam keterangan resminya, Kamis (14/9), KPI Pusat menyebut keputusan tersebut berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno.
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan," tulis KPI Pusat.
KPI menyebut telah melakukan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat terkait azan magrib. Yakni, dengan memanggil lembaga penyiaran RCTI dan MNCTV dalam forum klarifikasi.
Adapun terkait isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri KPI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Pers.
"Kami mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis," lanjut KPI.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Fenomena ‘remaja jompo’: Saat sakit tak hanya dialami lansia
Rabu, 27 Sep 2023 12:51 WIB
Ketika relawan capres saling beralih dukungan
Selasa, 26 Sep 2023 06:36 WIB