sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usai sita vila Edhy Prabowo, KPK panggil 8 saksi

Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi tersangka EP

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 19 Feb 2021 12:05 WIB
Usai sita vila Edhy Prabowo, KPK panggil 8 saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil delapan orang untuk kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Salah satunya, eks Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Jalan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulfikar Mochtar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo, mantan Menteri KP)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (19/2).

Tujuh orang sisanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Edhy. Rinciannya, tenaga ahli DPR, Chusni Mubarok; mahasiswi, Esti Marina; petani, Zulhijar; PNS, Elsi; karyawan swasta, Jaya Marlian dan Ade Tirta Kamandanu; serta wiraswasta, Syaekhur Rahman.

Dalam perkara ini, kemarin penyidik menyita villa berikut tanah seluas dua hektare yang diduga milik Edhy. Ali mengatakan, hunian yang dibeslah berlokasi di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pada kasusnya, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito (SJT) telah didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta. Suharjito diterka menyogok agar proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya untuk perusahaannya dipercepat, sebab menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Dalam dakwaannya, Suharjito memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia atau PLI cum pendiri PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadhi Pranoto Loe.

Karena perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedang Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul dan Siswadhi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Sponsored

Atas perbuatannya, tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid