sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK bantu Polri tangani kasus korupsi Nur Mahmudi

Pada kasus ini KPK telah melakukan penyidikan terhadap dua orang tersangka sejak Agustus 2018.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 25 Okt 2018 20:08 WIB
KPK bantu Polri tangani kasus korupsi Nur Mahmudi

Tim Penyidik Polresta Kota Depok mengunjungi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka supervisi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah simpang Bogor Raya – Jalan Nangka, yang menjerat mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi. 

“Sebagai bagian dari fungsi trigger mechanism yang diamanahkan UU pada KPK, Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Koorsupdak) KPK melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh Penyidik Polresta Depok,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (25/10).  

Setidaknya, dalam kasus ini KPK telah melakukan penyidikan terhadap dua orang tersangka sejak Agustus 2018. Mereka adalah mantan Walikota Depok Nur Mahmudi dan mantan Ketua TAPD Depok Harry Prihanto. Karena ulah keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar sepuluh milyar lebih. 

“Dari Rp17 miliar nilai proyek, negara berpotensi dirugikan sekitar Rp10,72 miliar. Hal itu sesuai laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” imbuh Febri. 

Sponsored

Febri pun menjelaskan kalau kegiatan supervisi dilakukan dalam bentuk gelar perkara bersama Satgas Unit Koorsupdak KPK tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Bintoro dan tim, pihak dari Polda Metro Jaya, serta pihak dari Bareskrim Polri dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Merah Putih KPK.

Tujuan dari koordinasi dan supervisi tersebut, lanjut Febri, adalah untuk mendukung penyidik Polresta Depok dalam menyelesaikan penanganan perkara korupsi yang mengalami kendala, baik itu kendala ahli maupun jika ada kendala adanya intervensi dari pihak luar.

Berita Lainnya
×
tekid