sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus korupsi Lukas Enembe, KPK blokir rekening senilai Rp76,2 miliar

Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 11 Jan 2023 20:32 WIB
Kasus korupsi Lukas Enembe, KPK blokir rekening senilai Rp76,2 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemblokiran rekening senilai puluhan miliar rupiah. Penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.

Kasus ini menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai tersangka yang hari ini (11/1) telah resmi berstatus sebagai tahanan KPK. Selain Lukas, KPK juga telah menetapkan Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman terhadap aliran yang diduga diterima Lukas Enembe.

"KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar," kata Firli dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Kendati demikian, Firli tidak mengungkapkan secara detil pemilik rekening yang dimaksud. Selain pemblokiran rekening, KPK juga mendalami informasi dan data soal dugaan perubahan bentuk aliran dana yang diterima Lukas ke dalam beberapa aset bernilai ekonomis.

Firli menyampaikan, tim penyidik sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 76 orang saksi. Di samping itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di enam tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.

"Dan melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar," ujar Firli.

Dalam perkara ini, Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Sponsored

Temuan lain, KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

"Tersangka LE (Lukas) diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," kata Firli.

KPK resmi menahan Lukas selama 20 hari terhitung mulai 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tim dokter menyimpulkan bahwa Lukas diperlukan perawatan sementara di RSPAD.

Dengan mempertimbangkan keadaan kondisi kesehatan yang bersangkutan, tim penyidik KPK membantarkan Lukas untuk kepentingan perawatan kesehatan.

"Penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk kepentingan perawatan sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik, khususnya dalam hal pertimbangan kesehatan tersangka LE (Lukas)," ucap Firli.

Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Lukas, sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid