sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami kebijakan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Pengusutan ini dilakukan dengan memeriksa Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 24 Feb 2021 11:48 WIB
KPK dalami kebijakan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Kebijakan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP), membuka keran ekspor benih lobster atau benur diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelisikan itu dilakukan lewat Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan (BRSDM KKP), Sjarief Widjaja.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Sjarief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy, yang terjerat kasus dugaan suap izin ekspor benur, pada Selasa (23/2).

"Didalami pengetahuannya terkait kebijakan tersangka EP selaku Menteri KP yang membuka kuota ekspor benur bagi para eksportir yang diduga memberikan keuntungan bagi para pihak eksportir, yang telah memberikan sejumlah uang kepada EP melalui perantaraan tersangka AM (Amiril Mukminin)," ujarnya, Rabu (24/2).

Lebih lanjut, tambah Ali, penyidik juga memeriksa saksi lainnya. Pegawai negeri sipil (PNS), Gellwynn DH Yusuf, dikonfirmasi dugaan penggunaan kartu kredit miliknya oleh istri Edhy. Diterka digunakan untuk belanja di Amerika Serikat (AS).

Berikutnya, Pimpinan BNI Cabang Cibinong, Alex Wijaya, dikonfirmasi pembukuan rekening bank atas nama Andreau Misanta Pribadi (AMP). Dalam kasus ini, Andreau juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Badriyah Lestari (karyawan swasta) didalami pengetahuannya terkait dugaan penggunaan rekening bank milik saksi untuk pembelian berbagai barang dari PT ACK (Aero Citra Cargo)," jelas Ali.

Pada kasusnya, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPP), Suharjito (SJT), didakwa menyuap Edhy US$103.000 dan Rp706 juta. Suharjito diterka menyogok agar proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya untuk perusahaannya dipercepat sebab menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Dalam dakwaannya, Suharjito memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril ; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) cum pendiri PT ACK, Siswadhi Pranoto Loe.

Sponsored

Karena perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedang Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul, dan Siswadhi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Atas perbuatannya, para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid