sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami rekening penampung duit diduga dari eksportir benur

Penyidik KPK dalami dugaan aliran sejumlah uang suap izin ekspor benur.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 18 Feb 2021 09:03 WIB
KPK dalami rekening penampung duit diduga dari eksportir benur

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP) dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur, Selasa (16/2). Selain sebagai tersangka, dia saksi untuk eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

"Tim penyidik KPK melakukan pendalaman terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang ditampung melalui beberapa rekening perbankan milik tersangka AMP," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (17/2).

"Uang-uang tersebut diduga bersumber dari para eksportir benur yang kemudian dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka EP dan istri," imbuhnya.

Pada kasusnya, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito (SJT) telah didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta. Suharjito diterka menyogok agar proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya untuk perusahaannya dipercepat, sebab menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Dalam dakwaannya, Suharjito memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau dan Safri (SAF); Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin (AM); staf istri Edhy, Ainul Faqih (AF); dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia atau PLI cum pendiri PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadhi Pranoto Loe (SWD).

Karena perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedang Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul dan Siswadhi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Atas perbuatannya, tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid