sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terkuak, duit suap ekspor benur diduga buat beli tanah

KPK periksa staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 25 Feb 2021 13:10 WIB
Terkuak, duit suap ekspor benur diduga buat beli tanah

Duit dari hasil dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur diterka dipakai oleh tersangka Andreau Misanta Pribadi (APM) untuk beli tanah. Praktik staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) itu, terkuak dari hasil pemeriksaan saksi, Rabu (24/2).

"Selasih (notaris), didalami keterangannya terkait dugaan pembelian tanah oleh tersangka APM melalui istrinya yang diduga bersumber dari kumpulan uang para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) tahun 2020," ungkap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (25/2).

Di sisi lain, lewat mahasiswi Esti Marina, penyidik komisi antisuap juga mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan kepemilikan sejumlah uang dari Andreau. Selain itu, melalui karyawan swasta Noer Syamsi Zakaria, KPK mengusut terkaan pemberian material pembangunan rumah milik Edhy.

"Yang diduga bersumber dari kumpulan uang para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020," kata Ali.

Sementara saksi swasta Pung Nugroho, didalami terkait dengan dugaan pembelian jam tangan mewah oleh istri Edhy di Amerika Serikat.

Dalam perkaranya, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, telah didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta. Suharjito diterka menyogok agar proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya untuk perusahaannya dipercepat, sebab menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Pada dakwaannya, Suharjito disebut memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia atau PLI cum pendiri PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadhi Pranoto Loe.

Karena perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Sedang Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul dan Siswadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Berita Lainnya
×
tekid