sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK eksekusi bekas pejabat Kutai Timur

Bekas Kepala Bapenda Kutim Musyaffa dan eks Kepala BPKAD Kutim Suriansyah dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Tenggarong, Kaltim.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 26 Apr 2021 14:17 WIB
KPK eksekusi bekas pejabat Kutai Timur

Bekas Kepala Bapenda Kutai Timur, Musyaffa, dan bekas Kepala BPKAD Kutai Timur, Suriansyah, dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Tenggarong, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Rabu (21/4). Keduanya masing-masing mendekam selama 5 tahun karena terbukti korupsi secara bersama-sama.

Adapun eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda Nomor: 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Smr tertanggal 15 Maret 2021 atas nama terpidana Musyaffa dan Suriansyah.

"Musyaffa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (26/4).

Musyaffa juga dibebankan uang pengganti Rp780 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa untuk mencukupi uang pengganti. Jika hartanya tidak mencukupi, dia akan dipenjara selama 8 bulan.

Sponsored

Sementara itu, Suriansyah turut dikenakan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan selain bui 5 tahun. Dia turut dijatuhi hukuman uang pengganti Rp1,08 miliar dengan ketentuan apabila tak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan lelang.

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan," sambung Ali.

Berita Lainnya
×
tekid