sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK janji telaah laporan Rizal Ramli soal dugaan korupsi impor pangan

"Bagian pengaduan masyarakat akan menelaah lebih lanjut pengaduan yang disampaikan."

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 25 Okt 2018 22:22 WIB
KPK janji telaah laporan Rizal Ramli soal dugaan korupsi impor pangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menelaah laporan dugaan korupsi impor pangan yang disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yayuk Andriati Iskak.

"Hari Selasa (23/10) kemarin, Pak Rizal menyampaikan pengaduan tentang kasus impor pangan. Bagian pengaduan masyarakat akan menelaah lebih lanjut pengaduan yang disampaikan," kata Yayuk Andriati Iskak kepada jurnalis Alinea.id, Kamis (25/10).

Dia juga mengatakan, KPK akan memastikan sejumlah bukti yang dilampirkan Rizal dalam laporannya, dapat dipertanggungjawabkan. Setelah itu, KPK akan mendalami pelaporan tersebut ke ranah penyidikan.

"Nanti akan ditelusuti bukti-buktinya, apakah memang ada potensi korupsi," ujar Yayuk. 

Rizal Ramli melaporkan dugaan korupsi impor pangan ke KPK pada Selasa (23/10). Menurut Rizal, ada indikasi dugaan korupsi dalam kebijakan impor pangan yang dilakukan pemerintah.

Dalam laporan tersebut, mantan Menteri Keuangan di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu mengaku menyerahkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bukti BPK yang diserahkan ke KPK, merupakan pengawasan tata niaga impor pada 2015 sampai semester I 2017 di Kementerian terkait.

Saat melakukan laporan tersebut, Rizal juga membagikan rilis tentang dugaan pelanggaran impor tersebut. Dalam rilis tersebut, disebut ada delapan dugaan tindak pidana dari penerbitan surat persetujuan impor. Berikut ini rinciannya:

1. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor gula kristal putih tahun 2015 sampai dengan Semester I tahun 2017, sebanyak 1.694.325 ton.

Sponsored

2. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 108.000 ton.

3. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan pelaksanaan impor beras kukus tahun 2016, sebanyak 200 ton.

4. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2015, sebanyak 50 ribu ekor.

5. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2016 sebanyak 97.100 ton, dan realisasi sebanyak 18.012,91 ton.

6. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor beras tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017, sebanyak 70.195 ton dengan realisasi 36.347 ton.

7. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan izin impor sapi sebanyak 9.370 ekor dan daging sapi sebanyak 86.567,01 ton.

8. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor garam pada tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sebanyak 3.355.850 ton dengan realisasi 2.783.487,16 ton.

Berita Lainnya
×
tekid