sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK laksanakan putusan uji materiil MK

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean pastikan tunduk dengan putusan MK. Izin sadap, geledah, dan sita tak lagi dikeluarkan Dewas.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 05 Mei 2021 13:10 WIB
KPK laksanakan putusan uji materiil MK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, lembaga antirasuah akan melaksanakan putusan uji materiil Undang-Undang (UU) KPK.

"KPK sebagai pelaksana UU, maka akan mengikuti perintah UU," ujarnya saat dihubungi, Rabu (5/5).

Kemarin, MK telah mengetok gugatan uji materiil UU KPK hasil revisi. Sebagain yang diujikan dikabulkan, seperti Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak lagi memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Terpisah, menurut anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, pihaknya menghormati keputusan MK. Dengan dicabutnya kewenangan Dewas, dia berharap kinerja penindakan lembaga antisuap meningkat.

"Dewas tentu menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," ucapnya.

Sementara Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean memastikan pihaknya tunduk dengan putusan MK. Izin sadap, geledah, dan sita tidak lagi dikeluarkan Dewas. 

"Selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin sadap, geledah, dan sita lagi. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," jelasnya.

Di sisi lain, Tumpak belum mau berkomentar banyak apakah pencabutan kewenangan Dewas bisa bikin KPK lebih kuat atau sebaliknya. "Tentunya kita lihat dalam pelaksanaannya ke depan. Harapannya tentu akan lebih baik," katanya.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid