SIPD digadang cegah korupsi, KPK: Masyarakat perlu pahan gunakan SIPD
Masyarakat perlu memiliki pemahaman memadai tentang cara menggunakan SIPD untuk mengakses data anggaran dan program daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kendala dalam penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sistem ini digadang menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi anggaran dan program di pemerintahan daerah sehingga mencegah korupsi.
Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sekaligus Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, masih rendahnya literasi digital masyarakat soal itu. Untuk itu, masyarakat perlu memiliki pemahaman yang memadai tentang cara menggunakan SIPD untuk mengakses data anggaran dan program daerah.
“Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat aparat pengawasan internal pemerintah untuk memastikan bahwa anggaran dan program daerah dilaksanakan secara efektif dan efisien,” kata Pahala dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertajuk ‘Satu Sistem Informasi Tutup Ruang Korupsi’, Senin (28/8).
Sistem ini mengintegrasikan data dari berbagai tingkatan pemerintahan. Mulai dari desa hingga pusat yang dapat dipantau setiap waktu. Menurutnya, SIPD menjadi kunci untuk mencegah korupsi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran daerah.
Sebelum adanya SIPD, setiap daerah memiliki sistem informasinya sendiri-sendiri. Alhasil, sistem yang sendiri-sendiri ini membuat pengelolaan anggaran daerah menjadi kurang efektif dan efisien.
“Kurangnya integrasi data juga membuat pengawasan anggaran daerah menjadi lebih sulit. Masyarakat dan lembaga pengawas kesulitan untuk mengakses data anggaran dan program daerah secara lengkap dan akurat,” tutur Pahala.
Sementara, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, SIPD memiliki berbagai manfaat, salah satunya adalah dapat menghemat anggaran daerah.
“Sebelum adanya SIPD, setiap daerah memiliki sistem informasinya sendiri-sendiri. Hal ini menyebabkan duplikasi sistem dan pemborosan anggaran. Dengan adanya SIPD, sistem-sistem informasi daerah yang duplikatif dapat dihapus,” katanya dalam kesempatan serupa.
Dia memberikan contoh, berdasarkan data dari Kemendagri, ada sekitar 15 sistem informasi daerah yang dapat dihapus setelah ada SIPD. Sistem-sistem tersebut antara lain; sistem perencanaan dan penganggaran daerah, sistem penatausahaan keuangan daerah, hingga sistem akuntansi daerah.
“Penghapusan 15 sistem informasi di 549 pemda ini dapat menghemat anggaran hingga Rp7,5 triliun. Hal ini dikarenakan setiap daerah harus membayar biaya operasional untuk setiap sistem informasi yang dimilikinya,” ucapnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB