sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK mulai usut kasus TPPU adik Zulhas 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (tppu) adik Zulkifli Hasan.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Selasa, 23 Okt 2018 13:53 WIB
KPK mulai usut kasus TPPU adik Zulhas 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (tppu) adik Zulkifli Hassan, Zainudin Hasan. KPK pun mengagendakan pemanggilan tiga saksi untuk Bupati non aktif Lampung Selatan tersebut.

Adapun tiga orang tersebut adalah pegawai PT Nadia Tama Raya Sudarman, pegawai PT Nadia Tama Raya Sarjono dan pihak swasta R Sugeng Edi Prayitno. 

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZH (Zainudin Hasan). Untuk mendalami sejumlah kasus,” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (23/10).

Kepada wartawan, Febri menerangkan KPK akan mendalami informasi dari para saksi terkait dengan nama-nama yang digunakan oleh tersangka sebagai nama pemilik aset Zainudin Hasan. 

Sebagai informasi, kasus TPPU sendiri tidak bisa berjalan sendiri, sebelum ada pidana utama yang dilakukannya. Lidik perkara ini tersikap kali pertama kalinya atas kasus suap yang diduga dilakukan oleh Zainuddin Hassan tersebut.

Sebelumnya, Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan ini ternyata diduga melakukan sejumlah tindakan pencucian uang dengan memanfaatkan nama-nama orang lain sebagai nama pemilik asetnya. 

Pembelian aset-aset tersebut ia lakukan setelah mendapatkan dana proyek dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dari tersangka Anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho, sebesar Rp57 miliar. 

Pada pengembangan kasus ini, KPK menyita sejumlah aset-aset tersebut. Adapun rinciannya, satu unit ruko di Bandar Lampung, dua bidang tanah di Desa Campang Tiga, lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, satu bidang tanah di Desa Ketapang, satu unit motor Harley Davidson, satu unit mobil Toyota Velfire, dan satu unit kapal speedboat. 

Sponsored

Atas perbuatannya, Zainudin Hasan disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidanan Pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid