sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua terpidana Meikarta diperiksa KPK

Pemeriksaan dua terpidana guna melengkapi berkas perkara Sekda Jawa Barat.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 22 Agst 2019 11:03 WIB
Dua terpidana Meikarta diperiksa KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang terpidana kasus dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

Keduanya ialah mantan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin, dan seorang konsultan Fitradjaja Purnama. Sedianya, mereka akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas perkara Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Kamis (22/8).

Selain itu, KPK juga memanggil satu orang lainnya yakni Kepala Departemen Land Acquisition Permit PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto. Dia juga akan dimintai kesaksiannya untuk tersangka Iwa.

Sponsored

Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Iwa diduga telah meminta uang dari terpidana Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Kabupaten Bekasi pada 2017 sebesar Rp900 juta.

Uang tersebut disinyalir guna memuluskan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017 yang tengah dibahas di tingkat provinsi saat itu.
 
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Iwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid