sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa penahanan Edhy Prabowo cs

Penahanan kelimanya diperpanjang selama 40 hari per esok (Selasa, 15/12).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 14 Des 2020 16:02 WIB
KPK perpanjang masa penahanan Edhy Prabowo cs

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Satu di antaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo (EP).

Sisanya, Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT).

"Hari ini (Senin, 14/12), dilakukan perpanjangan penahanan terhadap lima orang tersangka masing-masing selama 40 hari dimulai tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan 23 Januari 2021," kata Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa saat lalu.

Ali menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik lembaga antirasuah masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

"Masing-masing tersangka di tahan di Rutan (Rumah Tahanan) Cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.

Pada kasusnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain lima orang tersebut, sisanya ada pihak swasta Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), yang saat perkara terjadi berstatus Staf Khusus Menteri KP.

Edhy disangkakan menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Uang itu diterka dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Sedangkan pemberi, Suharjito, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid