sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK telusuri alur pencairan dana hibah Kemenpora

Sesmenpora membantah Imam Nahrawi yang kerap meminta uang.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 24 Sep 2019 20:44 WIB
KPK telusuri alur pencairan dana hibah Kemenpora

Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto rampung diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diperiksa selama sekitar 8 jam, Gatot mengaku ditanyai soal alur pencairan dana hibah dari Kemenpora ke Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI). 

"Saya hanya diperiksa dalam kapasitas regulasi, aturan, dan hibah sesungguhnya boleh atau tidak, dasarnya apa, fungsi Sesmenpora seperti apa. Kemudian, alur anggaran seandainya KONI itu membutuhkan dana itu seperti apa," kata Gatot di lobi gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Dia juga membantah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang kerap meminta uang kepada Sesmenpora. Menurut dia, Imam hanya meminta arahan perihal regulasi yang ada di Kemenpora.

"Saya harus jujur, Pak Imam enggak pernah minta uang ke saya. Saya lebih banyak di regulasi, kemudian bagaimana terjemahan dari regulasi itu sendiri," ucapnya.

Sebelumnya, eks Sesmenpora Alfitra Salam disebut pernah dipalak oleh Imam Nahrawi untuk menyediakan sejumlah uang. Hal itu diungkap Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dalam persidangan. 

Alfitra disebut Ending pernah berupaya meminjam uang sebesar Rp5 miliar kepadanya. Uang itu disebut dia diminta oleh Iman. Namun, Ending tak dapat memenuhi permintaan itu.

Dalam perkaranya, Imam diduga kuat telah menerima aliran dana sebesar Rp26,5 milliar. Uang itu diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam dua penerimaan pada rentang waktu yang berbeda oleh para tersangka sebelumnya.

Adapun uang yang diterima Imam melalui Ulum telah yakni sebesar Rp14,7 milliar pada medio 2014 hingga 2018. Kemudian, pada rentang waktu 2016 hingga 2018 Imam turut menerima uang sebesar Rp11,8 milliar. KPK menduga, Imam memakai uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Sponsored

KPK mengidentifikasi, setidaknya uang itu diterima dari tiga sumber aliran dana yakni, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018, anggaran fasilitas batuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018. 

Selain itu, duit untuk Imam juga dialokasikan dari bantuan pemerintah kepada KONI guna melaksanakan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.
 
KPK menetapkan Imam dan Ulum sebagai tersangka pada Rabu (18/9). Guna memudahkan proses penanganan perkara, KPK telah mencekal keduanya untuk tidak bepergian ke luar negeri dalam beberapa bulan ke depan sejak 23 Agustus 2019.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid