sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mensos Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bansos Covid-19

Mensos Juliari dan PPK Kemensos Adi Wahyuno (AW) masih buron.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 06 Des 2020 01:51 WIB
Mensos Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bansos Covid-19

Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB), buron setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama empat orang lainnya, politikus PDI-Perjuangan itu terjerat kasus dugaan suap di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

"KPK terus berusaha, sampai detik-detik ini, melakukan pencarian terhadap para tersangka yang belum berada di KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Minggu (6/12) dinihari.

Dari lima tersangka baru tiga orang yang sudah diringkus. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), serta dua swasta yaitu Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Sementara PPK Kemensos, Adi Wahyuno (AW), juga masih buron.

"Kami imbau, kami minta, kepada para tersangka, saudara JPB dan saudara AW, untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK karena kami akan terus mengejar sampai saudara-sudara tersebut tertangkap," jelas Firli.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid