sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum Brigadir J minta istri Ferdy Sambo ditahan: Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan?

Kamaruddin menyoroti sikap kepolisian yang tak menahan Putri dengan alasan kemanusiaan.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 29 Sep 2022 21:39 WIB
Kuasa hukum Brigadir J minta istri Ferdy Sambo ditahan: Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan?

Ketua tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), ditahan. Putri menjadi satu-satunya tersangka pembunuhan Brigadir J yang tidak ditahan kepolisian.

"Polisi tidak menahan PC karena alasan kemanusiaan, seolah-olah yang lain yang ditahan itu margasatwa, hanya putri yang manusia, sehingga berlaku buat dia kemanusiaan," katanya di Jakarta, Kamis (29/9).

Kamaruddin menganggap janggal alasan kepolisian tidak menahan Putri. Alasannya, dalih serupa tidak berlakukan bagi tersangka dalam kasus-kasus lainnya.

"Padahal, semua yang ditahan itu di rutan-rutan lain, di penjara, itu semua manusia. Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan? Bukankah yang lain juga manusia?" ujar dia.

Menurut Kamaruddin, Putri perlu ditahan lantaran Indonesia adalah negara hukum. Apalagi, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan dilakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan.

"Setiap orang sama di hadapan hukum [sesuai] Pasal 27 konstitusi. Maka, PC harus juga ditangkap dan ditahan oleh Kejagung setelah P-21," tutur Kamaruddin.

Kepolisian menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat lainnya adalah Ferdy Sambo; dua ajudan Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka Ricky Riza; serta asisten keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid