sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPSK agendakan pemeriksaan psikologis Putri Candrawathi

Pemeriksaan psikologis terkait dengan permohonan perlindungan Putri dalam kapasitasnya sebagai diduga korban pelecehan seksual.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 08 Agst 2022 13:15 WIB
LPSK agendakan pemeriksaan psikologis Putri Candrawathi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan pemeriksaan asesmen psikologis kepada istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pemeriksaan psikologis ini terkait dengan permohonan perlindungan Putri dalam kapasitasnya sebagai diduga korban tindak pidana pelecehan seksual.

"Kita sudah mengagendakan [pemeriksaan Putri], jadi kita akan tetap menjalankan agenda yang sudah dilakukan LPSK. Rencananya besok (Selasa, 9/8)," kata Juru bicara LPSK, Rully Novian, di kantor LPSK, Senin (8/8).

Pemeriksaan psikologis tersebut akan dilakukan lebih dari sekali. Hasil dari asesmen pertama dapat digunakan sebagai rujukan menjalankan pemeriksaan selanjutnya.

"Pemeriksaan psikologis tidak hanya dilakukan satu kali. Bisa nanti kita lihat setelah kita bertemu dan melakukan pemeriksaan. Jika kita pandang memungkinkan untuk di kantor, maka kita akan meminta dia untuk asesmen ke kantor," ujar Rully.

Rully menyebut, pemilihan lokasi pemeriksaan psikologis didasarkan pada pertimbangan kondisi korban yang mengajukan perlindungan. Dia mengatakan, LPSK memberikan perlakuan yang sama terhadap seluruh korban yang berpotensi mengalami trauma.

"Semua korban, korban kekerasan seksual, korban perdagangan orang, LPSK melakukan treatment yang sama. Jika ada potensi mengalami trauma, maka LPSK akan datang ke tempat itu atau memilih tempat yang paling nyaman bagi para korban," jelasnya.

LPSK diketahui berencana meminta keterangan Putri guna menguatkan alasan memberikan perlindungan terkait kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, pihaknya telah bersurat untuk menjadwalkan pertemuan kedua belah pihak. Namun, pihak Putri hingga kini belum memberikan jawaban.

Sponsored

Di sisi lain, Hasto heran dengan pernyataan kuasa hukum Putri yang menyebut LPSK kurang pro aktif. Padahal, telah bersurat berkali-kali, tetapi Putri belum menyatakan kesediaannya.

"Kemarin pengacaranya mengatakan LPSK kurang pro aktif, padahal kita sudah datangi, sudah berkirim surat, sudah ada 7 kali kita menghubungi, tapi yang bersangkutan belum ada kesediaan untuk memberikan keterangan," ujar Hasto.

Dalam waktu dekat, Hasto menyebut, LPSK tetap akan berusaha meminta keterangan Putri. Sebab, tersisa 1-2 pekan dari tenggat waktu 30 hari sejak pengajuan perlindungan pada 14 Juli 2022 melalui secarik kertas dengan tulisan singkat dan ringkas.

"Dia mencatumkan jenis permohonan, yaitu psikologis. Tetapi, saya dengar, sudah ada psikolognya. Kalau memang nyaman, ya, silakan saja. Cuma kalau dari LPSK, kan, lebih netral karena kita mandiri, tidak di bawah naungan siapa pun," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid